Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 20 Mei 2020 | 07:59 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraJogja.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) dilarang mengajukan cuti tambahan Lebaran. Pemkot Jogja pun memastikan tidak akan memberi izin cuti tambahan untuk Lebaran bagi ASN di lingkungan birokrasi tersebut dan meminta seluruh pegawai mematuhi aturan libur Lebaran yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 061/1862/SE/2020.

“Aparatur sipil negara tidak boleh mengajukan cuti tambahan untuk Lebaran. Pemerintah pun tidak akan memberikan izin cuti tambahan. Tetapi, pemberian cuti dikecualikan untuk pegawai yang melahirkan atau alasan penting seperti keluarga inti meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Sarwanto, di Yogyakarta, Selasa (19/5/2020), dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, saat Lebaran, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa menikmati libur selama lima hari yaitu dimulai pada Kamis (21/5) sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dilanjutkan pada Jumat (22/5) sebagai cuti bersama dan pada 24-25 Mei sebagai libur Hari Raya Idul Fitri.

Seluruh kegiatan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dipastikan akan kembali aktif pada Selasa (26/5).

Baca Juga: Tips Merawat Mukena Putih Agar Selalu Terlihat Bersih

“Cuti bersama untuk pengganti libur Lebaran sudah digeser menjadi akhir Desember yaitu pada 28-31 Desember. Oleh karena itu, pada libur Lebaran yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 ini, tidak ada cuti tambahan,” katanya.

Sementara itu, untuk layanan publik yang bersifat kedaruratan seperti Dinas Kebakaran, puskesmas maupun rumah sakit dan Satuan Polisi Pamong Praja tetap menjalankan tugas sesuai jadwal yangs udah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.

“Selain tidak ada tambahan cuti, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta tidak mudik sebagai upaya mencegah penularan virus corona,” katanya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Sarwanto, juga sudah ditetapkan sanksi apabila ada pegawai yang tetap nekat mudik antar daerah yaitu diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi optimistis seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah tersebut mematuhi aturan mengenai cuti dan libur Lebaran termasuk larangan mudik.

Baca Juga: Bisnis Grab Melorot Imbas Corona, Insentif Driver Dikurangi

“Saya kira, ASN sudah menyadari bahwa mereka menjadi panutan di lingkungan tempat tinggalnya. Tentunya, mereka akan menjaga protokol pencegahan penularan corona dengan tidak mudik. Keselamatan bersama harus diutamakan,” katanya.

Ia pun menyebut, untuk bisa melakukan perjalanan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, juga dibutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah sehingga ASN pun tidak akan leluasa untuk bepergian ke luar daerah.

Load More