Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Juni 2020 | 19:47 WIB
Webinar CLSFH UGM yang dituding gerakan makar. (Intagram/clsfhugm)

SuaraJogja.id - Tim Kuasa Hukum Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda menyebut bahwa kliennya baru saja melengkapi beberapa keterangan untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan Pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dia laporkan ke Polda DIY, Selasa (2/6/2020). Kuasa Hukum pelapor, Mukmin Zakie, menyebut bahwa dosen yang dituding makar itu telah hadir untuk menambahkan keterangan ke Polda DIY, Rabu (24/6/2020).

"Dulu tanggal 2 Juni itu, [Ni'matul Huda] sudah memberi keterangan baik di unit Kriminal Khusus dan Unit Kriminal Umum. Namun BAP dilakukan lebih dahulu di unit Kriminal Umum, sehingga kemarin [Rabu] Ibu Ni'matul menambahkan keterangan soal dugaan pelanggaran ke unit kriminal khusus," kata Zakie dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (25/6/2020).

Zakie melanjutkan bahwa dalam panggilan Polda DIY di unit krimsus, kliennya menambah sejumlah keterangan unsur apa saja yang dilakukan oleh terlapor, yakni Dosen Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagas Pujilaksono, yang diduga melanggar pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Istilah dari kepolisian itu kami diminta untuk melengkapi keterangan. Jadi kami menunjukkan tulisan Pak Bagas ini yang mengandung unsur perbuatan tak menyenangkan sesuai laporan yang kami masukkan ke Polda dulu. Penyelidik itu nanti melihat apakah keterangan kami masuk atau tidak unsur pelanggaran, polisi yang menganalisis," sambung Zakie.

Baca Juga: Kecam Teror Diskusi FH UGM, Komisi III DPR RI Minta Kapolda DIY Usut Tuntas

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap teror yang sebelumya diterima Ni'matul Huda di tempat tinggalnya.

"Akan dibuka CCTV-nya, tapi belum diketahui kapan dibuka untuk disaksikan bersama. Kami juga belum bisa melihat, hanya sepintas dan belum bisa dianalisis, biar polisi yang mengedintifikasi," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengaku belum mendapat banyak informasi baru dari laporan yang dilayangkan guru besar UII.

"Kami belum mendapat informasi terbaru. Ada beberapa saksi yang diperiksa namun belum mengetahui jumlahnya," kata Yuliyanto, ditemui wartawan, Rabu (24/6/2020).

Sebelumya diberitakan, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Nimatul Huda resmi melaporkan tuduhan makar yang dilayangkan terhadap dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Selasa (2/6/2020). Ni'matul membuat dua laporan terkait tuduhan makar dan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Makar, Guru Besar UII Laporkan Dosen UGM

Ni'matul merupakan narasumber yang direncanakan membawa materi bertemakan "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" dalam diskusi online pada Jumat (29/5/2020) lalu dengan Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM).

Load More