Kesal Ditagih Hutang, Driver Ojol Sabet Pedang ke Manajer Koperasi

Oknum driver ojol ini terancam hukuman 2 tahun penjara.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Juni 2020 | 17:12 WIB
Kesal Ditagih Hutang, Driver Ojol Sabet Pedang ke Manajer Koperasi
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pedang dan oknum driver ojol pelaku penganiayaan saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (11/6/2020).

SuaraJogja.id - Seorang oknum driver ojek online (ojol) dengan teganya melukai pegawai dan mantan manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dadi Makmur usai ditagih hutang. Dua korban bernama Hadi Kristianto (38) dan Suparyanto (32) harus dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena mengalami luka serius.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari Patongai menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial AP (19) menganiaya dua korban dengan sebilah pedang lantaran sakit hati karena ditagih hutangnya.

"Kejadiannya Selasa (9/6/2020) pada pukul 13.30 wib. Kedua korban bekerja di KSP Dadi Makmur dan sebelumnya melakukan penagihan hutang kepada pelaku yang meminjam uang sebesar Rp300 ribu," jelas Andi Mayasari saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (11/6/2020).

Awal mulanya, Hadi dan Aziz yakni manajer baru KSP Dadi Makmur mendatangi AP di tempat kerjanya di sebuah restoran wilayah Mantrijeron, Senin (8/6/2020). Karena tidak menemukan AP, seorang pria yang mengaku paman pelaku menanyakan perihal kedatangan dua pegawai koperasi itu.

Baca Juga:Kereta ke Jogja Terbatas, Yulius Sempat Kesulitan Jenguk Adik yang Sakit

"Pihak koperasi memberitahu kepada pria itu jika AP meminjam uang sebesar Rp 300 ribu ke koperasi. Mengetahui itu, paman pelaku menceritakan kepada orang tua AP jika dia meminjam uang tersebut," ujar Andi Mayasari.

Orang tua pelaku yang diberitahu merasa jengkel dan menegur si pelaku. Padahal ketika AP meminjam uang ke koperasi ada perjanjian jangan sampai orang lain tahu, bahkan keluarganya sekalipun.

"Pelaku merasa pihak koperasi ingkar janji dengan kesepakatan sebelumnya. Pelaku AP akhirnya naik pitam. Selanjutnya pada Selasa, mantan manajer koperasi Suparyanto (32) menghubungi Hadi untuk mengklarifikasi permasalahan antara pelaku dan pegawai koperasi ini," katanya.

Pertemuan yang terjadi di depan Jalan Ngadinegaran tepatnya di Laboraturium Kesehatan wilayah Mantrijeron berubah panas. Berawal dari diskusi hingga terjadi cekcok mulut.

"Pelaku sudah kepalang emosi, akhirnya dia mengambil pedang yang diletakkan di sekitar pohon Tetehan dan menebaskan pedang kepada orang yang ada di sana. Jelas Suparyanto dan Hadi menjadi orang yang terkena sabetan itu," kata dia.

Baca Juga:Viral di Medsos, Ini Sisi Lain Penjual Gorengan Cantik Asal Jogja

Dari kejadian itu korban Hadi melaporkan peristiwa kepada Polsek Mantrijeron. Kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan meminta orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yakni AP ke Polsek.

"Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan membawa AP ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata dia.

Atas tindakan pelaku tersebut, lanjut Andi Mayasari, AP dijerat pasal 351 KUHP ayat 1. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini