Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas pelanggaran UU ITE

Galih Priatmojo
Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:55 WIB
Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun
Penyanyi Anji bersama Prof Hadi Pranoto [Insagram]

SuaraJogja.id - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alidid melaporkan Anji dan Profesor Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid

Muannas menuding bahwa ada informasi bohong yang disampaikan oleh narasumber ketika ngobrol bareng Anji.

"Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid usai membuat laporan.

Baca Juga:Baliho Cabup Bantul Sudah Terpasang, Bawaslu: Belum Bisa Kita Tindak

Menurut Muannas, baik Anji maupun Profesor Hadi Pranoto bisa langsung ditahan oleh kepolisian.

"Ini ancaman pidananya 10 tahun loh, nggak main-main. Bisa langsung ditahan pelakunya, bisa langsung ditangkap," jelas Muannas.

Sementara menurut Muanas, Anji sebagai terlapor kedua juga terancam hukuman penjaran lima tahun. Sebab, kata Muannasm, Anji telah memberikan ruang kepada Hadi untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

"Termasuk pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap Muannas Alaidid.

Hadi Pranoto dan 'obat Covid-19' racikannya. [Istimewa]
Hadi Pranoto dan 'obat Covid-19' racikannya. [Istimewa]

Menurut Muanas mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga:Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Pemkab Bantul Tetap Buka Obyek Wisata

Muanas telah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah meninta polisi segera menindak tegas kasus tersebut.

Lifestyle

Terkini

sebelumnya viral patung bunda maria di Kulon Progo ditutup terpal hingga timbulkan polemik

News | 17:41 WIB

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Kalasan dan dari Polresta Sleman

News | 16:01 WIB

aksi klitih atau kejahatan jalanan yang kembali marak di DIY harus ditangani dengan serius.

News | 15:05 WIB

Akibat kejadian klitih tersebut korban mengalami luka sobek di bagian punggung

News | 13:22 WIB

berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah DI Yogyakarta dan sekitarnya

News | 11:36 WIB

Kasus klitih di Jogja kembali meningkat

News | 10:58 WIB

sejumlah remaja diamankan di Gamping diduga akan lakukan perang sarung

News | 10:09 WIB

kejadian diduga klitih di Bumijo viral di media sosial

News | 09:39 WIB

Qhomemart gelar beragam kegiatan sambut datangnya bulan Ramadhan

News | 14:35 WIB

Guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, Pemkot Jogja bekerja sama dengan beberapa daerah.

News | 14:26 WIB

ihaknya khawatir imbauan Presiden Jokowi terkait dengan larangan menggelar buka bersama dapat berpengaruh pada tingkat reservasi ke depan.

News | 12:42 WIB

pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

News | 12:38 WIB

Pemda tidak mempermasalahkan larangan buka bersama di tingkat pejabat.

News | 12:35 WIB

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB
Tampilkan lebih banyak