SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Kulon Progo kembali mengamankan Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul, akibat menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX.
Apo yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini berpura-pura ingin membeli motor namun malah membawanya kabur.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso, mengatakan aksi Apo dilakukan pada pertengahan bulan Juni yang lalu. Berawal dari ketertarikan pelaku pada motor Nindar warga Wates yang memasang iklan motornya di aplikasi jual beli online.
Ketika sudah melakukan kontak lebih intens untuk membeli motor korban, akhirnya pelaku memutuskan untuk datang langsung.
Baca Juga:Reaktif Rapid Tes, Peserta Diklat PPI Curug Dipulangkan
Pelaku yang datang dengan menggunakan ojek online itu langsung melihat kondisi sepeda motor sekaligus berpura-pura untuk mengecek kelengkapan suratnya.
"Tapi setelah melihat STNK dan BPKB itu pelaku langsung memasukan surat-surat itu ke jok motor. Dengan alasan ingin mencoba motornya, pelaku malah langsung kabur," kata Munarso, kepada awak media, Senin (24/8/2020).
Dijelaskan Munarso, motor itu sempat dibawa kabur ke Gunungkidul dan bahkan dijual dengan kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB sehingga laku Rp.21,5 juta lengkap.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Munarso menambahkan bahwa pelaku terhitung sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Dua kali penangkapan itu dilakukan di Sleman dan Jawa Tengah.
Baca Juga:Cuma Jadi Sampah, Novia Sulap Bonggol Pisang Jadi Keripik Beraneka Rasa
Sementara itu pelaku, Apo mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan terhimpit ekonomi. Pasalnya hasil bekerja sehari-hari sebagai buruh tidak dapat menutupi kebutuhan hidupnya.
“Kerja di peternakan tapi hasilnya tidak seberapa, jadi ya terpaksa nekat mencuri,” kata Apo.
Apo mengatakan bahwa aksinya itu selalu dilakukannya seorang diri. Keberhasilan Apo memperdaya korbannya, diakui berkat kemampuannya mengalihkan konsentrasi korban dalam mengajak bicara.
“Hanya saya ajak ngobrol saja, nah pas agak lengah saya langsung kabur," ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.