SuaraJogja.id - Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin dekat.
Calon peserta didik jenjang SD dapat melakukan pendaftaran PPDB online secara mandiri mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juni 2019. Sedangkan untuk verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 24 sampai dengan 26 Juni 2019.
"Berkaitan dengan PPDB jenjang Sekolah Dasar. Kita akan mulai untuk jenjang SD itu tanggal 21 Juni," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini Rabu (19/6/2019)
Wantini menambahkan PPDB online tingkat SD Tahun Ajaran 2019/2020 mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud tersebut kebijakan zonasi diundangkan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penentuan domisili itu sendiri berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Kabupaten Sleman.
Oleh karena itu kata Wantini, jalur zonasi mendominasi daya tampung sekolah mencapai 90 persen. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua masing-masing lima persen maksimal daya tampung.
"Ada tiga jalur yang akan kita laksanakan sesuai dengan Permendikbud tersebut. Pertama adalah jalur zonasi 90 persen dari daya tampung, kemudian jalur prestasi maksimal lima persen, dan yang ketiga adalah jalur penugasan orang tua dengan maksimal lima persen juga," katanya
Wantini menambahkan jika jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka akan dialihkan sepenuhnya pada jalur zonasi.
"Manakala jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka kuotanya akan dialihkan untuk jalur zonasi," tambahnya.
Baca Juga: PPDB 2019, Ini Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat
Lebih lanjut pendaftaran PPDB online ini memerlukan username atau ID pengguna khusus dari Disdik. ID pengguna akan dibagikan melalui TK asal serta calon peserta didik PPDB jenjang SD dapat mengambilnya pada Kamis (20/6/2019) besok di TK asal.
Selain itu, Wantini memaparkan total keseluruhan daya tampung peserta didik tingkat Sekolah Dasar mencapai 2020 kursi.
"Daya tampung untuk Sekolah Dasar Negeri, ini ada 11.900 kemudian untuk Sekolah Dasar swasta 5684 jadi total daya tampung untuk Sekolah Dasar itu 17.584 kalau ditambah dengan Madrasah total keseluruhannya menjadi 2020 peserta didik," tutupnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Perubahan Sistem Zonasi, Picu Tingginya Animo Pendaftaran PPDB Kota Depok
-
Di Daerah Ini PPDB Sistem Zonasi untuk SMK Tak Berlaku
-
Ini Jawaban Kadindik Surabaya, Soal Nama Calon Murid yang Hilang
-
Kota Depok Masih Butuh Tambahan Sekolah Menengah Negeri
-
Hilang dari Daftar PPDB Online, Kantor Disdik Surabaya Diserbu Ribuan Warga
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan