SuaraJogja.id - Masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin dekat.
Calon peserta didik jenjang SD dapat melakukan pendaftaran PPDB online secara mandiri mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Juni 2019. Sedangkan untuk verifikasi berkas akan dilaksanakan pada 24 sampai dengan 26 Juni 2019.
"Berkaitan dengan PPDB jenjang Sekolah Dasar. Kita akan mulai untuk jenjang SD itu tanggal 21 Juni," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Wantini Rabu (19/6/2019)
Wantini menambahkan PPDB online tingkat SD Tahun Ajaran 2019/2020 mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud tersebut kebijakan zonasi diundangkan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penentuan domisili itu sendiri berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Kabupaten Sleman.
Oleh karena itu kata Wantini, jalur zonasi mendominasi daya tampung sekolah mencapai 90 persen. Sedangkan jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua masing-masing lima persen maksimal daya tampung.
"Ada tiga jalur yang akan kita laksanakan sesuai dengan Permendikbud tersebut. Pertama adalah jalur zonasi 90 persen dari daya tampung, kemudian jalur prestasi maksimal lima persen, dan yang ketiga adalah jalur penugasan orang tua dengan maksimal lima persen juga," katanya
Wantini menambahkan jika jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi maka akan dialihkan sepenuhnya pada jalur zonasi.
"Manakala jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi, maka kuotanya akan dialihkan untuk jalur zonasi," tambahnya.
Baca Juga: PPDB 2019, Ini Daftar SMA Negeri Terbaik di Jakarta Barat
Lebih lanjut pendaftaran PPDB online ini memerlukan username atau ID pengguna khusus dari Disdik. ID pengguna akan dibagikan melalui TK asal serta calon peserta didik PPDB jenjang SD dapat mengambilnya pada Kamis (20/6/2019) besok di TK asal.
Selain itu, Wantini memaparkan total keseluruhan daya tampung peserta didik tingkat Sekolah Dasar mencapai 2020 kursi.
"Daya tampung untuk Sekolah Dasar Negeri, ini ada 11.900 kemudian untuk Sekolah Dasar swasta 5684 jadi total daya tampung untuk Sekolah Dasar itu 17.584 kalau ditambah dengan Madrasah total keseluruhannya menjadi 2020 peserta didik," tutupnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Perubahan Sistem Zonasi, Picu Tingginya Animo Pendaftaran PPDB Kota Depok
-
Di Daerah Ini PPDB Sistem Zonasi untuk SMK Tak Berlaku
-
Ini Jawaban Kadindik Surabaya, Soal Nama Calon Murid yang Hilang
-
Kota Depok Masih Butuh Tambahan Sekolah Menengah Negeri
-
Hilang dari Daftar PPDB Online, Kantor Disdik Surabaya Diserbu Ribuan Warga
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak
-
Pemkot Yogyakarta Targetkan 100 Rumah Tak Layak Huni Selesai Direnovasi Akhir Tahun 2025
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan