Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 25 Juni 2019 | 06:45 WIB
Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). [Harian Jogja]

SuaraJogja.id - SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran yang kontroversial berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.

Kepada Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) hari ini.

Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami dan dikecam banyak pihak karena dinilai diskriminatif.

“Kami tidak ada tendensi mendiskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Selasa pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Baca Juga: Demi Verifikasi Akun PPDB, Walimin Berangkat Sejak Subuh

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). [Harian Jogja]

Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.

Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.

Bahron Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.

“Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia.

Baca Juga: Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.

“Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”

Load More