SuaraJogja.id - Pengelola Al Khowas membantah jika dianggap sebagai pondok pesantren. Sebab, Al Khowas tidak memenuhi syarat jika dijadikan sebuah pondok pesantren.
Bantahan tersebut disampaikan karena ada sekelompok anggota ormas yang menuding Al Khowas tak mengantongi izin pondok pesantren. Pengajar di tempat tersebut Muhammad Hafiun menyatakan Al Khowas sebetulnya bukan pondok pesantren. Sebab beberapa persyaratan pondok pesantren tidak dimiliki oleh Al Khowas.
"Pondok Pesantren itu harus ada bangunan sempurnanya, ada lokalnya, ada silabusnya, ada kurikulumnya, ada santrinya dan ada pendanaannya. Dan hal tersebut harus dilaporkan ke Kantor Departemen Agama,"tuturnya saat melakukan klarifikasi di Padukuhan Sambisari, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman pada Selasa (10/9/2019).
Hanya saja, lanjutnya, jika ada orang mengatakan Al Khowas adalah Pondok dirinya mempersilahkannya. Karena dalam bahasa arab artinya tempat menginap. Karena memang ada yang menginap, yaitu mereka-mereka yang tidur di dalam pengertian istilah itu. Tetapi dalam pengertian istilah, Al Khowas bukan pondok pesantren karena tidak meliputi beberapa syarat.
"Apa lagi harus ada santri. Ya santrinya anakku dhewek, jadi bukan pondok pesantren,"paparnya, Selasa (10/9/2019).
Dosen Pengajar UIN Sunan Kalijaga ini menandaskan Al Khowas hanyalah majelis zikir dan mujahadah. Tetapi jika ada orang yang menyebut pondok, menurutnya tidak masalah jika tidak ada kata pesantren.
Hafiun justru merasa heran, karena majelis zikir dan mujahadah tidak perlu mengantongi izin. Alasannya, selama ini tidak ada Majelis Dzikir yang harus mengantongi izin. Apalagi harus mengantongi akta notaris untuk pendiriannya.
"Tidak ada orang zikir minta izin atau buat akta notarisnya. Tidak mungkin, tak mungkin,"katanya.
Menurutnya, banyak majelis zikir yang tidak perlu mengantongi izin.
Baca Juga: Mohon Maaf, Artikel Ini Sudah Diturunkan
"Apakah ada izinnya? Ini pengajian, dan pengajian ini pun tidak rutin setiap malam. Jadi kalau ada dalam berita itu pondok tidak berizin, tidak salah seolah-olah, tidak terdaftarlah seolah-olah," katanya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Antrean KA Bandara di Stasiun Jogja Membludak, Angkut 637 Ribu Pemudik
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Logika Uang Pengganti Dipersoalkan Ahli, Sri Purnomo Disebut Tak Menikmati Dana Hibah