SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9/2019) siang.
Massa membawa berbagai poster, di antaranya menyebut DPR sebagai politisi busuk dan pengkhianat reformasi. Mereka mengecam pengesahan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dilakukan DPR RI, siang tadi.
Pengesahan UU tersebut dinilai membuat KPK mati. Meski banyak aksi penolakan dari berbagai pihak, DPR RI tetap ngotot menetapkan UU yang akan melemahkan dan mempreteli KPK di masa depan.
"Ini adalah hari duka bagi masyarakat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi karena disahkan UU KPK ini sama saja dengan mengebiri KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman disela aksi.
KPK saat ini, menurut Zaenur tidak lagi menjadi lembaga memiliki kekuatan memberantas korupsi. Tetapi lembaga tersebut kehilangan kekuatannya dan independensinya.
Status pegawai KPK yang menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) akan membuat mereka tunduk pada pemerintah. Dalam rekruitmen pun akan bergantung pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Padahal dalam manajemen ASN, dalam mutasi dalam pemberian sanksi bisa dikendalikan pemerintah," katanya.
Selain itu independensi KPK akan hilang dengan adanya Dewan Pengawas. Sebab dewan pengawas dibentuk oleh Presiden. Sehingga nantinya KPK secara tidak langsung dikendalikan oleh Kepala Negara melalui Dewan Pengawas.
"Saya menyebutkan KPK di bawah ketiak Presiden. Ini adalah salah satu yang menyedihkan karena sebelumnya KPK adalah lembaga yang independen, tapi dengan adanya perubahan UU KPK ini, KPK tunduk pada pemerintah di bawah presiden," katanya.
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Ke depan KPK, lanjut Zaenur juga akan sulit melakukan penindakan. melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena untuk melakukan upaya penindakan, KPK harus melalui banyak perizinan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah
-
Pengesahan RUU KPK Dihadiri 80 Anggota Dewan, Gerindra: Gugat Saja
-
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Muhammadiyah Gelar Salat Id, Haedar Nashir Ingatkan Umat Lebih Toleran dan Berakhlak
-
Demi Pulang Kampung Saat Lebaran, Perantau Rela Berburu Mudik Gratis hingga Bawa Pulang Dagangan