SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9/2019) siang.
Massa membawa berbagai poster, di antaranya menyebut DPR sebagai politisi busuk dan pengkhianat reformasi. Mereka mengecam pengesahan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dilakukan DPR RI, siang tadi.
Pengesahan UU tersebut dinilai membuat KPK mati. Meski banyak aksi penolakan dari berbagai pihak, DPR RI tetap ngotot menetapkan UU yang akan melemahkan dan mempreteli KPK di masa depan.
"Ini adalah hari duka bagi masyarakat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi karena disahkan UU KPK ini sama saja dengan mengebiri KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman disela aksi.
KPK saat ini, menurut Zaenur tidak lagi menjadi lembaga memiliki kekuatan memberantas korupsi. Tetapi lembaga tersebut kehilangan kekuatannya dan independensinya.
Status pegawai KPK yang menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) akan membuat mereka tunduk pada pemerintah. Dalam rekruitmen pun akan bergantung pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Padahal dalam manajemen ASN, dalam mutasi dalam pemberian sanksi bisa dikendalikan pemerintah," katanya.
Selain itu independensi KPK akan hilang dengan adanya Dewan Pengawas. Sebab dewan pengawas dibentuk oleh Presiden. Sehingga nantinya KPK secara tidak langsung dikendalikan oleh Kepala Negara melalui Dewan Pengawas.
"Saya menyebutkan KPK di bawah ketiak Presiden. Ini adalah salah satu yang menyedihkan karena sebelumnya KPK adalah lembaga yang independen, tapi dengan adanya perubahan UU KPK ini, KPK tunduk pada pemerintah di bawah presiden," katanya.
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Ke depan KPK, lanjut Zaenur juga akan sulit melakukan penindakan. melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena untuk melakukan upaya penindakan, KPK harus melalui banyak perizinan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah
-
Pengesahan RUU KPK Dihadiri 80 Anggota Dewan, Gerindra: Gugat Saja
-
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja
-
Setoran Pajak Meroket, Kinerja BRI Kian Solid Berkat Sentuhan Danantara
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!