SuaraJogja.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (17/9/2019) siang.
Massa membawa berbagai poster, di antaranya menyebut DPR sebagai politisi busuk dan pengkhianat reformasi. Mereka mengecam pengesahan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dilakukan DPR RI, siang tadi.
Pengesahan UU tersebut dinilai membuat KPK mati. Meski banyak aksi penolakan dari berbagai pihak, DPR RI tetap ngotot menetapkan UU yang akan melemahkan dan mempreteli KPK di masa depan.
"Ini adalah hari duka bagi masyarakat Indonesia bahwa pemberantasan korupsi karena disahkan UU KPK ini sama saja dengan mengebiri KPK," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman disela aksi.
KPK saat ini, menurut Zaenur tidak lagi menjadi lembaga memiliki kekuatan memberantas korupsi. Tetapi lembaga tersebut kehilangan kekuatannya dan independensinya.
Status pegawai KPK yang menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) akan membuat mereka tunduk pada pemerintah. Dalam rekruitmen pun akan bergantung pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Padahal dalam manajemen ASN, dalam mutasi dalam pemberian sanksi bisa dikendalikan pemerintah," katanya.
Selain itu independensi KPK akan hilang dengan adanya Dewan Pengawas. Sebab dewan pengawas dibentuk oleh Presiden. Sehingga nantinya KPK secara tidak langsung dikendalikan oleh Kepala Negara melalui Dewan Pengawas.
"Saya menyebutkan KPK di bawah ketiak Presiden. Ini adalah salah satu yang menyedihkan karena sebelumnya KPK adalah lembaga yang independen, tapi dengan adanya perubahan UU KPK ini, KPK tunduk pada pemerintah di bawah presiden," katanya.
Baca Juga: Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Ke depan KPK, lanjut Zaenur juga akan sulit melakukan penindakan. melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena untuk melakukan upaya penindakan, KPK harus melalui banyak perizinan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah
-
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
-
Pengesahan RUU KPK Disaksikan Kursi Kosong, ICW: Tidak Sah
-
Pengesahan RUU KPK Dihadiri 80 Anggota Dewan, Gerindra: Gugat Saja
-
Paripurna RUU KPK Cuma Diikuti 80 Anggota DPR, Said Didu: Selamat Menikmati
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian