SuaraJogja.id - Hukuman aneh bin unik dikenakan terhadap penerobos pelintasan kereta api di Yogyakarta. Mereka dihukum melakukan gerakan push-up.
Ya, hukuman push-up tersebut dikenakan bagi sejumlah pesepeda motor yang menerobos pelintasan sebidang di sejumlah kawasan di Kota Yogyakarta.
Tapi hukuman itu cuma buat laki-laki. Nah, bagi perempuan yang melanggar aturan itu, dihukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
Seperti dilansir Suara.com dari jaringan partner Harian Jogja, hukuman itu diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kepada pengguna jalan untuk behati-hati di perlintasan sebidang.
“Hukuman kita berikan agar mereka sadar arti penting keselamatan berlalulintas, khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di sela-sela sosialisasi sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang yang ada di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Sosialisasi tersebut menggandeng polisi dan Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang Jalan Timoho, Lempuyangan dan Cokroaminoto. Sedangkan di Solo dilaksanakan di Jalan S Parman, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Said.
Eko mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api. Permasalahan ini juga menjadi salah satu pembahasan di tingkat pusat yang sepakat untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Eko, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Senior Manager Pengamanan PT KAI daops 6 Yogyakarta, Wijanarko, mengatakan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif.
Baca Juga: Cocok untuk Sarapan, Ini 4 Tempat Makan Bubur Ayam Lezat di Yogyakarta
Dari jumlah itu, 120 perlintasan dijaga dan yang tidak dijaga ada 240 perlintasan. Sebanyak 58 perlintasan lainnya tidak resmi. Untuk perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.
“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya,” katanya.
Dalam praktik di lapangan, masih ada pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Perlintasan sebidang ini bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, Namun kami tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.
PT KAI juga sudah menutup 63 perlintasan tidak resmi dalam 2018-Juni 2019. Penutupan ini kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dan dicarikan jalur alternatif.
Berita Terkait
-
Indonesia Pertahankan Gelar, Seribu Delegasi ASEAN Ikuti APA Sports
-
4 Fakta JPO Ambaramarga, Jembatan di Kawasan Plaza Ambarrukmo
-
Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
-
PSS Sleman Datangkan 6 Pemain Anyar di Detik Akhir Bursa Transfer
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persatu Tuban Resmi Ditunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik