SuaraJogja.id - Hukuman aneh bin unik dikenakan terhadap penerobos pelintasan kereta api di Yogyakarta. Mereka dihukum melakukan gerakan push-up.
Ya, hukuman push-up tersebut dikenakan bagi sejumlah pesepeda motor yang menerobos pelintasan sebidang di sejumlah kawasan di Kota Yogyakarta.
Tapi hukuman itu cuma buat laki-laki. Nah, bagi perempuan yang melanggar aturan itu, dihukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
Seperti dilansir Suara.com dari jaringan partner Harian Jogja, hukuman itu diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta untuk memberikan pemahaman dan menyadarkan kepada pengguna jalan untuk behati-hati di perlintasan sebidang.
“Hukuman kita berikan agar mereka sadar arti penting keselamatan berlalulintas, khususnya di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di sela-sela sosialisasi sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang yang ada di Kota Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).
Sosialisasi tersebut menggandeng polisi dan Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilaksanakan di perlintasan sebidang Jalan Timoho, Lempuyangan dan Cokroaminoto. Sedangkan di Solo dilaksanakan di Jalan S Parman, Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Said.
Eko mengatakan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara jalan, tetapi juga perjalanan kereta api. Permasalahan ini juga menjadi salah satu pembahasan di tingkat pusat yang sepakat untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Menurut Eko, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dalam menggunakan kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
Senior Manager Pengamanan PT KAI daops 6 Yogyakarta, Wijanarko, mengatakan di Daop 6 Yogyakarta terdapat 445 perlintasan aktif.
Baca Juga: Cocok untuk Sarapan, Ini 4 Tempat Makan Bubur Ayam Lezat di Yogyakarta
Dari jumlah itu, 120 perlintasan dijaga dan yang tidak dijaga ada 240 perlintasan. Sebanyak 58 perlintasan lainnya tidak resmi. Untuk perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 27.
“Tingginya angka kecelakaan pada perlintasan diakibatkan karena kurangnya kesadaran pengguna jalan raya,” katanya.
Dalam praktik di lapangan, masih ada pengendara yang menerobos perlintasan meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan, Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Perlintasan sebidang ini bukan menjadi tanggung jawab KAI selaku operator, Namun kami tetap lakukan sosialisasi untuk mengurangi kecelakaan,” ujarnya.
PT KAI juga sudah menutup 63 perlintasan tidak resmi dalam 2018-Juni 2019. Penutupan ini kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dan dicarikan jalur alternatif.
Berita Terkait
-
Indonesia Pertahankan Gelar, Seribu Delegasi ASEAN Ikuti APA Sports
-
4 Fakta JPO Ambaramarga, Jembatan di Kawasan Plaza Ambarrukmo
-
Pegiat Lingkungan Ingatkan Bandara NYIA Rawan Banjir, Gempa dan Tsunami
-
PSS Sleman Datangkan 6 Pemain Anyar di Detik Akhir Bursa Transfer
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persatu Tuban Resmi Ditunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini