SuaraJogja.id - Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan DIY memperketat penjagaan wilayah DIY untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona yang menyebabkan COVID-19. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan mengantisipasi lonjakan pemudik yang memasuki wilayah DIY, dengan memberlakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ada dalam ketetapan Peraturan Kementerian Perhubungan RI No. 18/2020.
"Tiga elemen pokok mengenai peraturan tersebut adalah pengaturan dalam konteks wilayah, pengaturan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan mengenai langkah menghadapi arus mudik lebaran. Untuk kaitannya dengan DIY, tentunya pada poin pertama dan ketiga," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin (13/4/2020) pagi di kantor Dinas Perhubungan DIY.
Tavip menjelaskan, pihaknya telah memulai operasi persuasif ke masyarakat untuk mengantisipasi arus mudik, seperti mengontrol penggunaan masker pada setiap pengendara dan soal jaga jarak, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY terkait pemudik. Tavip mengatakan, "Untuk bandara, stasiun, kami telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KAI untuk melaksanakan protokol sesuai dengan Peraturan Menhub RI. Kalau untuk kendaraan bus dan mobil pribadi, akan difilter di jalan perbatasan. Mulai minggu ini kami sudah lakukan, tetapi masih bersifat sosialisasi."
Adapun lokasi daerah perbatasan yang akan menjadi posko penjagaan adalah Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot). Dikutip dari rilis Humas PEmda DIY, berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun operator angkutan umum:
Penumpang Moda Transportasi Bus:
- Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
- Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
- Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
- Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya
Operator Armada Bus:
- Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
- Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
- Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
- Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
- Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat
Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:
- Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
- Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
- Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker
Tavip menambahkan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan.
"Untuk yang tidak membawa surat, pilihannya dua, yakni diperiksa kesehatannya di tempat saat itu juga atau diminta untuk balik arah. Memang dimuungkinkan kendaraan akan masuk ke DIY melaui jalur aternatif. Oleh karenanya, saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing Kabupaten/Kota untuk juga mengontrol dan menutup jalur-jalur jalan kabupaten yang sering menjadi alternatif. Surat juga tengah disiapkan untuk menjadi perhatian Wakil Gubernur DIY, selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19. Filter terkuat memang pada akhirnya adalah tingkat RT dan RW," terang Tavip.
Baca Juga: Prediksi Cuaca 14 April 2020: 4 Wilayah Jakarta Hujan Hari Ini
Sementara itu, untuk moda transportasi umum, misalnya bus, tambah Tavip, pemberian sanksi menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Darat.
"Kami tidak serta merta memberhentikan lalu membiarkan penumpangnya telantar, tidak juga. Kami akan mencatat armadanya, nomor PO, dan pelatnya, pelanggaran yang dilakukan dan kemudian menyampaikannya ke Dirjen Perhubungan Darat. Selanjutnya, pemberian sanksi sendiri akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau wilayah yang sudah PSBB, sanksi bisa ditetapkan oleh wilayah bersangkutan, kalau kita kan belum PSBB, jadi tidak bisa langsung seperti itu," jelas dia.
"Sejatinya daerah diberi keleluasaan untuk dapat melakukan inovasi terkait peraturan Menhub tersebut karena kan hanya daerah masing-masing yang tahu tentang karakter dan kepentingan wilayahnya. Namun bagaimanapun, peraturan tersebut tetap diterapkan secara konsisten agar penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi umum dapat diminimalisasi," imbuhnya.
Menurut keterangan Tavip, skema yang telah diberlakukan ini bukan semata-mata berkaitan dengan masa mudik Lebaran, yang kian mendekat, tetapi lebih difokuskan terhadap upaya memutus rantai COVID-19.
"Kita tidak sedang bicara skema ini dalam perspektif mudik Lebaran. Dalam dua bulan ke depan, setidaknya kami akan lakukan evaluasi, tentunya disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Hal-hal yang bisa terus kita lakukan adalah edukasi ke masyarakat, supaya menaati peraturan pemerintah," kata Tavip.
Berita Terkait
-
Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah
-
Anies Berharap Banten Segera Ajukan PSBB Agar Pengaturan Lebih Mudah
-
Selama PSBB Bodebek, Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Rp 500 Ribu Per Keluarga
-
Pelanggar PSBB Masih Banyak, Anies Akan Tambah Pos Pengawasan Lagi
-
Anies Akan Sanksi Ojol yang Ngotot Bawa Penumpang selama PSBB
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka