Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Suara.com/M Yasir).

SuaraJogja.id - Para tahanan politik Papua diancam dengan penjara belasan tahun. Sementara penyiram air keras ke penyidik senior KPK Novel Baswedan hanya satu tahun penjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap tuntutan hukuman tersebut menjadi ancaman penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air.

Usman mengatakan kalau para tapol Papua yang ditangkap saat melakukan demonstrasi damai itu tidak membawa senjata namun malah dibungkam dan dituntut penjara belasan tahun.
Berbanding terbalik dengan dua terdakwa kasus Novel, yang sudah merusak mata kiri seseorang tetapi hanya dituntut satu tahun penjara.

"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Polisi Peneror Air Keras Dituntut 1 Tahun, Kubu Novel: Peradilan Sandiwara!

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tambahnya.

Dua terdakwa yang hanya dituntut setahun hukuman penjara itu dianggap Usman mencederai penegakan keadilan di tanah air. Pasalnya, dua terdakwa itu hanya dikenakan pasal penganiayaan.

"Sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," ujarnya.

Penyiraman air keras yang dirasakan Novel itu dianggapnya bukan hanya sekedar soal teror semata. Akan tetapi sudah menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.

Lebih lanjut, Usman juga meminta kalau aktor utama di balik penyiraman air keras harus ditangkap. Bukan tidak mungkin kalau kasus Novel itu serupa dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Baca Juga: 2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Novel Baswedan Murka!

"Motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," pungkasnya.

Load More