SuaraJogja.id - Aksi Pembebasan Tahanan Politik Papua yang dilakukan di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020) sempat memanas. Kericuhan kecil tersulut lantaran pengeras suara dari pos polisi berbunyi keras hingga mengganggu aktivitas massa.
Beberapa koordinator aksi sempat meminta pihak kepolisian mengecilkan suara. Namun kepolisian tak menggubris, dan meminta agar imbauan tersebut diperhatikan oleh massa aksi.
Humas Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi, Marwan membeberkan, pihaknya secara baik-baik meminta polisi untuk mengecilkan volume. Kendati begitu permohonannya tak dilakukan.
"Sistem pengeras suara yang kami gunakan hanya megaphone. Sementara pengeras suara yang ada di polisi lebih kuat sehingga orasi yang kami lakukan tak terdengar. Kami meminta dikecilkan tapi tidak diperbolehkan," kata Marwan ditemui SuaraJogja.id di 0 Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Desainer Musa Widyatmojo Bagikan Kiat Industri Fesyen Bertahan Saat Pandemi
Tidak adanya tanggapan yang baik dari aparat tersebut membuat sejumlah massa tersulut emosi hingga terjadi aksi dorong dan bentakan.
"Ada yang akhrinya tersulut emosi hingga terjadi bentrok kecil. Namun kami bernegosiasi kembali untuk meminta suara dikecilkan dan kegiatan berjalan lagi," tutur Marwan.
Aksi tersebut, kata Marwan, merupakan bentuk solidaritas masyarakat yang tergabung dalam 14 aliansi untuk membebaskan tujuh tahanan politik Papua. Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti tindakan pemerintah terkait diskriminasi serta rasisme yang terjadi di tanah Papua.
"Aksi ini menyoroti persolan HAM yang terjadi di tanah Papua. Contohnya putusan hakim terhadap 7 tahanan politik Papua yang dihukum mulai dari 17, 10 hingga tujuh tahun. Namun persoalan HAM yang terjadi di Surabaya hanya dihukum 1-5 tahun saja. Ada diskriminasi yang terjadi di sini," terang Marwan.
Marwan menyebut, para tahanan menyuarakan masalah rasisme yang selama ini terjadi di Papua. Namun, dengan alasan menimbulkan keresahan, mereka kemudian justru dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Baca Juga: Empat Tahun Berantem, Young Lex dan Awkarin Akhirnya Berdamai!
"Warga Indonesia patut mendukung sebagai langkah demokrasi. Seperti yang kita tahu dalam konstitusi tertinggi Indonesia menjelaskan di pembukaan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Sudah seharusnya mereka memberikan dukungan dari dasar kemanusiaan itu sendiri," terang Marwan.
Berita Terkait
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
-
Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo