Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Juni 2020 | 16:26 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan aliansi Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi melakukan aksi damai terkait pembebasan 7 Tahanan Politik Papua di 0 Kilometer, Yogyakarta, Senin (15/6/2020). [Suarajogja.id / baktora]

SuaraJogja.id - Aksi Pembebasan Tahanan Politik Papua yang dilakukan di Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020) sempat memanas. Kericuhan kecil tersulut lantaran pengeras suara dari pos polisi berbunyi keras hingga mengganggu aktivitas massa.

Beberapa koordinator aksi sempat meminta pihak kepolisian mengecilkan suara. Namun kepolisian tak menggubris, dan meminta agar imbauan tersebut diperhatikan oleh massa aksi.

Humas Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi, Marwan membeberkan, pihaknya secara baik-baik meminta polisi untuk mengecilkan volume. Kendati begitu permohonannya tak dilakukan.

"Sistem pengeras suara yang kami gunakan hanya megaphone. Sementara pengeras suara yang ada di polisi lebih kuat sehingga orasi yang kami lakukan tak terdengar. Kami meminta dikecilkan tapi tidak diperbolehkan," kata Marwan ditemui SuaraJogja.id di 0 Kilometer, Kota Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Desainer Musa Widyatmojo Bagikan Kiat Industri Fesyen Bertahan Saat Pandemi

Tidak adanya tanggapan yang baik dari aparat tersebut membuat sejumlah massa tersulut emosi hingga terjadi aksi dorong dan bentakan.

"Ada yang akhrinya tersulut emosi hingga terjadi bentrok kecil. Namun kami bernegosiasi kembali untuk meminta suara dikecilkan dan kegiatan berjalan lagi," tutur Marwan.

Aksi tersebut, kata Marwan, merupakan bentuk solidaritas masyarakat yang tergabung dalam 14 aliansi untuk membebaskan tujuh tahanan politik Papua. Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti tindakan pemerintah terkait diskriminasi serta rasisme yang terjadi di tanah Papua.

"Aksi ini menyoroti persolan HAM yang terjadi di tanah Papua. Contohnya putusan hakim terhadap 7 tahanan politik Papua yang dihukum mulai dari 17, 10 hingga tujuh tahun. Namun persoalan HAM yang terjadi di Surabaya hanya dihukum 1-5 tahun saja. Ada diskriminasi yang terjadi di sini," terang Marwan.

Marwan menyebut, para tahanan menyuarakan masalah rasisme yang selama ini terjadi di Papua. Namun, dengan alasan menimbulkan keresahan, mereka kemudian justru dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Baca Juga: Empat Tahun Berantem, Young Lex dan Awkarin Akhirnya Berdamai!

"Warga Indonesia patut mendukung sebagai langkah demokrasi. Seperti yang kita tahu dalam konstitusi tertinggi Indonesia menjelaskan di pembukaan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Sudah seharusnya mereka memberikan dukungan dari dasar kemanusiaan itu sendiri," terang Marwan.

Load More