SuaraJogja.id - AA dan istrinya berinisial FC kini harus mendekam di penaja lantaran bersekongkol melakukan aksi kejahatan jalanan.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.coi.d, pasangan suami isti itu kompak saat beraksi mengincar sebuah sepeda motor di sebuah kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil saat mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.
“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” kata Ade, kemarin.
Setelah berhasil mencuri, pasutri itu lalu secara bersama-sama melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kaliders Jakarta Barat untuk dijual. Sementara, istri yang membawa kedua anaknya pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal pelat motor yang digunakan pasutri tersebut.
“Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku,” kata dia.
“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” lanjutnya.
Baca Juga: Ladeni Pasutri hingga Gay, Mahasiswa MH Gaet Pelanggan Pakai Video Porno
Atas perbuatannya, AA dan istrinya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak