Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:11 WIB
Bupati Bantul saat berdiskusi dengan perwakilan APPSI

SuaraJogja.id - Aksi protes dilakukan sejumlah orang tua murid di Kantor DPRD Bantul. Kedatangan mereka menggugat kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai merugikan siswa. Kategori usia, jadi salah satu syarat seleksi yang diprotes oleh wali murid. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. 

Suharsono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat untuk mengambil tindakan berkaitan dengan protes yang dilakukan warga. Hasil rapat tersebut lantas ia tuangkan dalamn Perbup tanggal 29 Juni 2020.

Ia menyampaikan, perbup tersebut akan tetap menerapkan sistem zonasi, namun memberikan keringanan untuk kategori usia.

Baca Juga: DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020, Ini Kata Kemendikbud

"Sudah saya bikin perbup semalam karena banyak keluhan," ujarnya ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Selasa (30/6/2020). 

Dalam pasal 10 Perbup tersebut dijelaskan, Calon Peserta Didik yang bertempat tinggal 500 meter dari SMP wajib diterima sebagai Calon Peserta Didik SMP. Alamat tempat tinggal dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan minimal sudah bertempat tinggal selama satu tahun di lokasi tersebut. 

Jumlah siswa yang diterima dari jalur tersebut total 5% dari jumlah siswa yang diterima sebelumnya. Seleksi berdasarkan jarak 500 meter tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.

Sementara siswa yang tidak diterima dari seleksi tersebut, bisa mengikuti seleksi sesuai kriteria yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. 

Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan dengan Perbup tersebut pihaknya mengakomodir tuntutan dari wali siswa yang tinggal dalam radius terdekat, namun tidak tertampung di sekolah.

Baca Juga: Tak Terima Solusi PPDB Disdik DKI, Para Ortu Ancam Demo Besar-besaran

Sejauh ini, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) No 44 tentang PPDB yang mengacu jalur zonasi. 

"PPDB tahun ini kita tetap menggunakan dasar Permen No 44 dan kita tetap mengacu SE Mendikbud nomor 1 tahun 2020," ujarnya. 

Isdarmoko menilai, Perbup yang dikeluarkan Pemkab Bantul merupakan langkah baik yang sangat berpihak kepada masyarakat. Alasannya, peraturan tersebut mengakomodir anak-anak yang berada dalam radius 500 meter dari sekolah yang dituju. 

Meski tetap mengacu pada panduan sebelumnya, Isdarmoko menyampaikan Perbup tersebut tidak tumpang tindih dengan Permen yang ada. Sebab, dalam Perbup tersebut tetap mengatur PPDB dengan mengutamakan sistem zonasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendikbud.

Dalam Permendikbud sebelumnya diatur, presentase penerimaan siswa yang dibagi menjadi jalur prestasi 20%, jalur afirmasi 20% dan perpindahan tugas orang tua 5%, dengan total 45%. Sementara 55% lainnya merupakan jalur zonasi. Dari sisa jumlah tersebut kemudian diambil 5% untuk memenuhi kuota dari Perbup. 

"Jadi itu tetep tidak ada ketentuan benturan dengan permen atau peraturan sebelumnya. Kita hanya mempertegas saja," imbuhnya. 

Isdarmoko juga menjelaskan, saat ini PPDB baru dibuka di sekolah negeri. Bagi siswa yang tidak lolos seleksi, dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

Load More