SuaraJogja.id - Aksi protes dilakukan sejumlah orang tua murid di Kantor DPRD Bantul. Kedatangan mereka menggugat kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai merugikan siswa. Kategori usia, jadi salah satu syarat seleksi yang diprotes oleh wali murid.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mengeluarkan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Suharsono mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat untuk mengambil tindakan berkaitan dengan protes yang dilakukan warga. Hasil rapat tersebut lantas ia tuangkan dalamn Perbup tanggal 29 Juni 2020.
Ia menyampaikan, perbup tersebut akan tetap menerapkan sistem zonasi, namun memberikan keringanan untuk kategori usia.
Baca Juga: DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020, Ini Kata Kemendikbud
"Sudah saya bikin perbup semalam karena banyak keluhan," ujarnya ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Selasa (30/6/2020).
Dalam pasal 10 Perbup tersebut dijelaskan, Calon Peserta Didik yang bertempat tinggal 500 meter dari SMP wajib diterima sebagai Calon Peserta Didik SMP. Alamat tempat tinggal dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan minimal sudah bertempat tinggal selama satu tahun di lokasi tersebut.
Jumlah siswa yang diterima dari jalur tersebut total 5% dari jumlah siswa yang diterima sebelumnya. Seleksi berdasarkan jarak 500 meter tersebut dilakukan oleh pihak sekolah.
Sementara siswa yang tidak diterima dari seleksi tersebut, bisa mengikuti seleksi sesuai kriteria yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan dengan Perbup tersebut pihaknya mengakomodir tuntutan dari wali siswa yang tinggal dalam radius terdekat, namun tidak tertampung di sekolah.
Baca Juga: Tak Terima Solusi PPDB Disdik DKI, Para Ortu Ancam Demo Besar-besaran
Sejauh ini, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) No 44 tentang PPDB yang mengacu jalur zonasi.
"PPDB tahun ini kita tetap menggunakan dasar Permen No 44 dan kita tetap mengacu SE Mendikbud nomor 1 tahun 2020," ujarnya.
Isdarmoko menilai, Perbup yang dikeluarkan Pemkab Bantul merupakan langkah baik yang sangat berpihak kepada masyarakat. Alasannya, peraturan tersebut mengakomodir anak-anak yang berada dalam radius 500 meter dari sekolah yang dituju.
Meski tetap mengacu pada panduan sebelumnya, Isdarmoko menyampaikan Perbup tersebut tidak tumpang tindih dengan Permen yang ada. Sebab, dalam Perbup tersebut tetap mengatur PPDB dengan mengutamakan sistem zonasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendikbud.
Dalam Permendikbud sebelumnya diatur, presentase penerimaan siswa yang dibagi menjadi jalur prestasi 20%, jalur afirmasi 20% dan perpindahan tugas orang tua 5%, dengan total 45%. Sementara 55% lainnya merupakan jalur zonasi. Dari sisa jumlah tersebut kemudian diambil 5% untuk memenuhi kuota dari Perbup.
"Jadi itu tetep tidak ada ketentuan benturan dengan permen atau peraturan sebelumnya. Kita hanya mempertegas saja," imbuhnya.
Isdarmoko juga menjelaskan, saat ini PPDB baru dibuka di sekolah negeri. Bagi siswa yang tidak lolos seleksi, dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Berita Terkait
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bahas Nasib PPDB Zonasi, Ini Hasilnya
-
Prabowo Panggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti ke Istana, Bahas Persoalan Gaji Guru dan Sistem Zonasi
-
Menanti Nasib Zonasi di Tangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bertahan, Berubah, atau Dihapus?
-
Nasib PPDB Sistem Zonasi akan Diputuskan pada Februari 2025
-
Gibran Minta PPDB Online Zonasi Dihapus, Apa Gantinya?
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini
-
Musnahkan Kemiskinan Ekstrem di DIY, Pemerintah Gelontorkan Dana Rp446 Miliar
-
Dokter Spesialis Anak: Orang Tua Perlu Contohkan Hidup Sehat Cegah Anak Kecanduan Gula
-
Bawaslu Sleman Dalami Laporan Politik Uang di Seyegan, 3 Orang Dilaporkan