Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum yang juga istri korban memperagakan adegan menjemput para eksekutor saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Royal Monaco Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/1). [ANTARA FOTO/Septianda Perdana]
Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Jamaluddin.
JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.
Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Jadwal Misa Natal 2025 di Gereja Yogyakarta: Persiapan Menyambut Sukacita
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun