Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 04 Juli 2020 | 12:18 WIB
Sudirman, tersangka kasus begal saat ditangkap polisi. (Metrojambi).

SuaraJogja.id - Sudirman (20), buronan kasus begal akhirnya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru.

Penangkapan warga RT 37 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lainnya, yakni Andes dan Bima.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro mengatakan, Sudirman sudah beberapa kali berurusangan dengan pihak kepolisian. Namun ia berhasil lolos dari proses hukum karena mengaku masih di bawah umur.

“Dia ini sudah berulang kali ditangkap. Namun selalu mengaku di bawah umur untuk mengelabui petugas agar tidak diproses, hanya diberikan pembinanan," ujar Afrito seperti dilaporkan Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Pemuda Cisolok Sukabumi Dibegal Usai Masuk Perangkap Modus Ditawarkan Cewek

Untuk penangkapan kali ini, Afrito mengatakan pihaknya tidak mau lagi kecolongan. Dari hasil pemeriksaan dan pelacakan data, diketahui jika pemuda bertato tersebut sudah berusia 20 tahun.

"Setelah diperiksa diketahui jika umurnya sudah dewasa sehingga proses hukum bisa diterapkan,” kata Afrito.

Lebih lanjut Afrito mengatakan, Sudirman selalu beraksi bertiga dengan temannya Andes dan Bima, dengan berbagi peran.

"Sudirman ini berperan berpura-pura minta diantarkan ke warnet kepada korban. Ketika dalam perjalanan, Andes dan Bima terlebih mencegat mereka dan merampas kendaraan milik korban," beber Afrito.

Guna proses lebih lanjur, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kotabaru. "Terhadap pelaku masih kita lakukan pemeriksaan," ujar Afrito.

Baca Juga: Pura-pura Tawarkan Cewek, 2 Begal Gasak Motor dan HP Warga Cisolok Sukabumi

Load More