SuaraJogja.id - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker di ruang publik.
Operasi digelar di sekitar tempat parkir Abu Bakar Ali dan kawasan Malioboro, Jumat (18/9/2020).
Berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB, tercatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Setidaknya ada 12 anggota Satpol PP, 12 anggota TNI, dan 23 anggota kepolisian yang bekerja sama melakukan tindak pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
Salah satu yang ditekankan dalam operasi tersebut adalah disiplin penggunaan masker.
Imbauan diberikan kepada para pejalan kaki, pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung di sekitar jalan Malioboro mulai dari Tugu Pal Putih hingga kawasan Keraton berjalan dengan lancar.
Dari operasi tersebut, ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pengendara roda empat, dan 21 pengendara roda dua.
Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar diberi hukuman sosial berupa menyanyikan lagu nasional "Garuda Pancasila" serta membacakan isi Pancasila.
Baca Juga: Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Banyaknya pelanggaran yang masih terus terjadi membuat operasi serupa masih akan terus digalakkan oleh aparat untuk terus mengingatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Sementara, operasi penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (19/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).
Dalam rentang waktu tersebut, akan diterapkan sanksi represif. Nantinya penegakan sanksi bukan lagi berupa pendekatan preventif, melainkan sanksi represif.
Peraturan mengenai operasi penertiban protokol kesehatan masyarakat tertuang dalam peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020.
Selain mengatur jalannya operasi, peraturan tersebut juga membahas mengenai sanksi bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
-
Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Viral Video Polisi Marahi dan Suruh Push Up Manekin Sebab Tak Pakai Masker
-
Menyebut Dirinya 'Anti Masker', Penderita Ini Justru Terinfeksi Covid-19
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
Terkini
-
Driver Ojol di Sleman Tewas Ditikam Penumpang Begal, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
-
Sistem Semi Militer, 26 Calon Siswa di Jogja Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat
-
September Selesai, Jembatan Rp3 Miliar Hubungkan Parkir dan Pasar Godean
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan
-
PSIM Yogyakarta Geber Persiapan Liga 1: Pemain Asing Baru Siap Unjuk Gigi?