SuaraJogja.id - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker di ruang publik.
Operasi digelar di sekitar tempat parkir Abu Bakar Ali dan kawasan Malioboro, Jumat (18/9/2020).
Berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB, tercatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Setidaknya ada 12 anggota Satpol PP, 12 anggota TNI, dan 23 anggota kepolisian yang bekerja sama melakukan tindak pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu yang ditekankan dalam operasi tersebut adalah disiplin penggunaan masker.
Imbauan diberikan kepada para pejalan kaki, pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung di sekitar jalan Malioboro mulai dari Tugu Pal Putih hingga kawasan Keraton berjalan dengan lancar.
Dari operasi tersebut, ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pengendara roda empat, dan 21 pengendara roda dua.
Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar diberi hukuman sosial berupa menyanyikan lagu nasional "Garuda Pancasila" serta membacakan isi Pancasila.
Baca Juga: Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Banyaknya pelanggaran yang masih terus terjadi membuat operasi serupa masih akan terus digalakkan oleh aparat untuk terus mengingatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Sementara, operasi penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (19/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).
Dalam rentang waktu tersebut, akan diterapkan sanksi represif. Nantinya penegakan sanksi bukan lagi berupa pendekatan preventif, melainkan sanksi represif.
Peraturan mengenai operasi penertiban protokol kesehatan masyarakat tertuang dalam peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020.
Selain mengatur jalannya operasi, peraturan tersebut juga membahas mengenai sanksi bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
-
Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Viral Video Polisi Marahi dan Suruh Push Up Manekin Sebab Tak Pakai Masker
-
Menyebut Dirinya 'Anti Masker', Penderita Ini Justru Terinfeksi Covid-19
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok
-
Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Seret Nama Raudi Akmal
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD