SuaraJogja.id - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker di ruang publik.
Operasi digelar di sekitar tempat parkir Abu Bakar Ali dan kawasan Malioboro, Jumat (18/9/2020).
Berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB, tercatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Setidaknya ada 12 anggota Satpol PP, 12 anggota TNI, dan 23 anggota kepolisian yang bekerja sama melakukan tindak pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu yang ditekankan dalam operasi tersebut adalah disiplin penggunaan masker.
Imbauan diberikan kepada para pejalan kaki, pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung di sekitar jalan Malioboro mulai dari Tugu Pal Putih hingga kawasan Keraton berjalan dengan lancar.
Dari operasi tersebut, ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pengendara roda empat, dan 21 pengendara roda dua.
Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar diberi hukuman sosial berupa menyanyikan lagu nasional "Garuda Pancasila" serta membacakan isi Pancasila.
Baca Juga: Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Banyaknya pelanggaran yang masih terus terjadi membuat operasi serupa masih akan terus digalakkan oleh aparat untuk terus mengingatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Sementara, operasi penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (19/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).
Dalam rentang waktu tersebut, akan diterapkan sanksi represif. Nantinya penegakan sanksi bukan lagi berupa pendekatan preventif, melainkan sanksi represif.
Peraturan mengenai operasi penertiban protokol kesehatan masyarakat tertuang dalam peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020.
Selain mengatur jalannya operasi, peraturan tersebut juga membahas mengenai sanksi bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
-
Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Viral Video Polisi Marahi dan Suruh Push Up Manekin Sebab Tak Pakai Masker
-
Menyebut Dirinya 'Anti Masker', Penderita Ini Justru Terinfeksi Covid-19
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation