SuaraJogja.id - Petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan operasi gabungan guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker di ruang publik.
Operasi digelar di sekitar tempat parkir Abu Bakar Ali dan kawasan Malioboro, Jumat (18/9/2020).
Berlangsung sejak pukul 06.30 hingga 08.30 WIB, tercatat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan.
Setidaknya ada 12 anggota Satpol PP, 12 anggota TNI, dan 23 anggota kepolisian yang bekerja sama melakukan tindak pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu yang ditekankan dalam operasi tersebut adalah disiplin penggunaan masker.
Imbauan diberikan kepada para pejalan kaki, pengguna kendaraan baik roda dua, maupun roda empat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yang berlangsung di sekitar jalan Malioboro mulai dari Tugu Pal Putih hingga kawasan Keraton berjalan dengan lancar.
Dari operasi tersebut, ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pengendara roda empat, dan 21 pengendara roda dua.
Akibat pelanggaran tersebut, para pelanggar diberi hukuman sosial berupa menyanyikan lagu nasional "Garuda Pancasila" serta membacakan isi Pancasila.
Baca Juga: Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
Pelanggaran terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Banyaknya pelanggaran yang masih terus terjadi membuat operasi serupa masih akan terus digalakkan oleh aparat untuk terus mengingatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Sementara, operasi penindakan akan mulai dilakukan pada Sabtu (19/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020).
Dalam rentang waktu tersebut, akan diterapkan sanksi represif. Nantinya penegakan sanksi bukan lagi berupa pendekatan preventif, melainkan sanksi represif.
Peraturan mengenai operasi penertiban protokol kesehatan masyarakat tertuang dalam peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 tahun 2020.
Selain mengatur jalannya operasi, peraturan tersebut juga membahas mengenai sanksi bagi pelanggar.
Berita Terkait
-
Reisa: Masker Jangan Malah Dijadikan Hiasan Buat Tutupi Dagu atau Leher
-
Operasi Protokol Kesehatan di Mojokerto, Polisi Ingatkan Tak Pakai Scuba
-
Baca Baik-baik, Ini Alasan Kenapa Harus Tetap Pakai Masker di Rumah
-
Viral Video Polisi Marahi dan Suruh Push Up Manekin Sebab Tak Pakai Masker
-
Menyebut Dirinya 'Anti Masker', Penderita Ini Justru Terinfeksi Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya