SuaraJogja.id - Aturan baru tentang gaji dan tunjangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kabar gembira bagi para pegawai kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebab kini, gaji PPPK setara dengan PNS.
Kebijakan ini diberlakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jokowi telah menekan Perpres tersebut pada 28 September lalu.
Dalam lampiran aturan itu, PPPK golongan I dengan masa kerja 2 tahun mendapatkan gaji Rp1.851.600, sedangkan PPPK golongan III dengan masa kerja 3 tahun mendapatkan gaji Rp2.043.200.
Untuk PPPK dengan golongan V masa kerja 23 tahun gaji yang didapat sebesar Rp2.436.600, dan gaji PPPK golongan VI dengan masa kerja 5 tahun sebesar Rp2.619.700.
Baca Juga: EKSKLUSIF: Susana Darma, Dampak Produksi Mobil Listrik (Part 2)
“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip Hops -- jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Tak sampai di situ saja, PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 3 ayat 1 Perpres tersebut.
Besaran kenaikan gaji berkala atau istimewa ini, sesuai pasal 3 ayat 3, berdasarkan ketentuan yang nanti diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
Di samping gaji, perpres tersebut juga mengatur tunjangan PPPK, yang setara pula dengan tunjangan PNS, seperti tertera pada Pasal 4 ayat 1.
Baca Juga: Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Mengancam HAM, Ini Kata Istana
Disebutkan di situ bahwa tunjangan yang diterima PPPK antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Hentikan Pengangkatan PPPK
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
-
Pemerintah Resmi Umumkan Percepatan Pengangkatan CASN 2024
-
Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?
-
Apa Syarat Lulus PPPK? Viral Isu Bu Guru Salsa Lolos padahal Masih Kuliah Semester 6
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai