SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan DIY dinyatakan positif COVID-19. ASN yang terdiri dari lima laki-laki dan dua wanita ini kesemuanya Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dari tracing Dinas Kesehatan, kasus tersebut bermula dari satu orang pegawai Dishub DIY yang pulang kampung ke Jawa Timur untuk menemani istri yang akan melahirkan. Namun karena merasa kurang sehat, ASN tersebut berinisiatif melakukan tes swab mandiri.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pada (28/09/2020) lalu ternyata dia dinyatakan positif COVID-19. Karena itu ASN tersebut dirawat di RS Bhayangkara, Sleman.
Pasca diketahui satu ASN positif, tracing segera dilakukan pada kontak erat, mulai dari keluarga, hingga lingkungan kerja. Tes swab yang dilakukan kepada lingkungan keluarga menunjukan hasil negatif.
Baca Juga: DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19
Namun tes swab yang dilakukan pada 19 orang rekan sedivisi pegawai tersebut ternyata menunjukkan 6 orang juga terkonfirmasi postitif COVID-19 pada Sabtu (03/10/2020). Dengan tambahan 6 kasus, maka jumlah positif COVID-19 di Dishub DIY saat ini mencapai 7 orang.
"Keenam pegawai Dishub yang dinyatakab positif per hari ini telah berada di Asrama Haji Sleman untuk karantina," ujar Plt Dishub DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat dikonfirmasi, Sabtu (03/10/2020) malam.
Walapun positif, saat ini mereka ASN tersebut dalam kondisi bugar dan tidak nampak sakit. Sebagian bahkan hanya mendapatkan gejala ringan.
Untuk meminimalisir resiko penularan di lingkungan kantor, Dishub menerapkan sistem Work From Home (WFH). WFH diterapkan selama 14 hari, terhintung sejak 28 September 2020 lalu. Dishub juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di lingkungan kantor.
"Kami akan melakukan swab tahap kedua kepada seluruh pegawai Dishub pada Senin, 5 Oktober nanti. Total ada kurang lebih 70 orang,” jelasnnya.
Baca Juga: Tambah 20 Kasus Baru, 4 Pasien Positif COVID-19 di DIY Meninggal Dunia
Made menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Puskesmas serta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di kabupaten/kota sesuai domisili ASN. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan dan mengefektifkan proses tracing selanjutnya.
Made berharap tes swab yang akan dilakukan kepada mereka negatif. Namun jika ada yang positif maka diharapkan bisa segera sembuh.
"Mudah-mudahan kami harapkan semuanya kondusif. Sebagai antisipasi, sejak lama sudah kami tekankan, bagi yang merasa kurang sehat segera periksakan diri dan istirahat dulu di rumah,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak