SuaraJogja.id - Beredar sebuah video seorang dokter membuat diagnosis kesehatan terhadap seseorang tanpa adanya konsultasi atau pun anamnesis terlebih dahulu. Dokter tersebut mendiagnosis Denise Chariesta hanya melalui pengamatannya terhadap perilaku orang tersebut.
Dalam video tersebut, dokter yang diketahui bernama Martin ini memberikan diagnosis gangguang kejiwaan histrionik terhadap wanita yang kontroversial karena video "orang kaya nongkrong di mal" itu.
"Aku Dokter Martin, aku mengamati perkembangan Mbak dari hari ke hari. Sepertinya Mbak sedang mengalami gangguan kepribadian yaitu histrionik," ucap dr Martin dalam videonya.
Ia kemudian menunjukkan cuplikan artikel dari jurnal National Center for Biotechnology Information (NCBI) yang tentang gejala dari histrionik. Menurutnya, Denise mengalami semua gejala tersebut.
Baca Juga: Guru Besar UI: Vaksin Itu Bisnis Besar Pengusaha Taipan!
"Nih kata NCBI, harus ada 5 gejala dari 8 gejala untuk mendiagnosa histrionik. Mbak punya semuanya lo," jelas dr Martin di videonya.
Video diagnosis dokter lewat media sosial ini pun menuai komentar kontra dari warganet. Mereka protes keras dengan tindakan dokter tersebut karena dirasa melanggar kode etik profesi kedokteran.
Salah satu warganet yang kontra dengan perilaku dokter ini adalah pemilik akun Twitter @ansiboi. Ia membuat utas sebagai bentuk ketidaksetujuannya dengan tingkah dokter tersebut.
Ia mengunggah video tersebut dan mencuitkan, "Ini lagi, kelakuan dokter medsos macem k***. Keren amat negakin diagnosis tanpa wawancara. Banyak fansnya pulak. Hadeh mau ampe kapan klen menghamba orang2 t*** mahasucimahabenar?"
Kemudian ia menuliskan bahwa jelas dokter tersebut melanggar kode etik dan sumpah dokternya. Selain itu, diagnosis tanpa anamnesis ini, kata dia, bisa menjadi sebuah perundungan karena tanpa persetujuan dari pihak yang didiagnosis.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Jadi Kontroversi, dr Berlian Idris: Jangan Mainin Nyawa
"Fix ini mah, 1. ngelanggar kode etik, 2. ngelanggar sumpah dokter, 3. ga punya empati, 4. menggar (?) hukum, 5. perundungan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tawas Ampuh untuk Menghilangkan Bau Badan? Ini Penjelasan Dokter Tirta
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Minum Teh Setelah Makan Bahaya bagi Tubuh? Ini Penjelasan Dokter
-
UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
-
Terjadi Lagi! Kini Dokter Cabul di Jakarta jadi Tersangka Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan