SuaraJogja.id - Penggebuk drum band punk Superman Is Dead, Jerinx divonis bersalah atas kasus "IDI Kacung WHO". Sang istri Nora Alexandra pun memberikan respon usai vonis atas suaminya tersebut.
Lewat unggahan di akun Instagramnya, model cantik ini mengunggah sebuah sumpah yang ditujukan untuk suaminya Jerinx.
Nora mengaku akan selalu setia menunggu sang suami sampai selesai masa tahanan.
"Terima kasih untuk semua followers Nora sudah memberi support dan semangat ke Nora agar tetap kuat menghadapi hari-hari tanpa suami selama 1 tahun 2 bulan. Nora akan tetap menunggu suaminya Nora! Dan terima kasih juga doa terbaiknya untuk suami saya JRX," tulis Nora dalam keterangan foto, Jumat (20/11/2020).
Bagi Nora Alexandra, hal tersebut merupakan janji dan komitmennya pada Jerinx sampai mati. Unggahannya sendiri dilakukan karena banyaknya pihak yang ingin ia meninggalkan sang suami.
"Di sini saya yakin ada yang berharap saya pergi meninggalkan JRX. Maaf saya sesuai janji dan komitmen serta permintaan ibu kandung JRX untuk saya tetap setia dan tak meninggalkan JRX. Saya akan menunggu suami saya sampai ajal saya nanti (kematian)," sambung Nora Alexandra.
Perempuan 26 tahun ini menegaskan bahwa cintanya buka semata-mata panjat sosial alias pansos. Nora Alexandra mengaku tulus pada suaminya, bukan untuk populer semata.
"Saya menikah dengan JRX bukan modal pansos/menunggangi nama JRX untuk popularitas saya," katanya.
Sementara orang-orang menganggap Jerinx pembuat onar dan kriminal, Nora Alexandra berpendapat beda. Baginya, sang suami adalah pahlawan di hidupnya.
Baca Juga: Jerinx Divonis Penjara, Nora Alexandra Malah Dapat Ancaman Pembunuhan
"Bagi saya suami saya bukan orang jahat, bukan kriminal. JRX tetap hero buat saya," katanya menegaskan.
Nora Alexandra lantas mengucapkan bahwa ujian ini membuatnya lebih kuat menjalani ujian rumah tangga. Perempuan berdarah Swiss ini pun berharap agar oknum-oknum yang tak menyukainya dan suami tidak mengganggunya dengan ancaman dan lainnya.
"Beban saya sudah cukup berat! Mohon untuk sebagian kawan JRX yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka. Anda pro sama JRX dan melukai hati saya sama saja Anda bukan kawan! Ada baiknya kalian rangkul kami (JRX & Nora) bukan malah memusuhi saya istri JRX tanpa sebab dan kejelasan yang nyata," ucap Nora Alexandra.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Majelis Hakim memutuskan bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jerinx terbukti bersalah. Majelis hakim membacakan Jerinx jelas meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan.
Berdasarkan putusan tersebut, Jerinx dikenai pidana penjara selama satu tahun dua bulan. Selain itu Jerinx juga dikenai uang denda sebesar RP 10 Juta Rupiah atau setara kurungan penjara satu bulan.
Berita Terkait
-
Ngeri, Isi Ancaman Pembunuhan ke Nora Alexandra
-
Soleh Solihun Nilai Jerinx Menyebalkan, tapi Kritik Tak Pantas Diganjar Bui
-
Soleh Solihun: Jerinx SID Menyebalkan, Tapi..
-
Jerinx Divonis, Istilah Kacung Dianggap Lebih Bahaya Dibandingkan Lonte
-
Singgung Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Harus Ganjil Supaya Adil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma