SuaraJogja.id - Sepasang kekasih nekat gadaikan mobil sewaan. Keduanya menggunakan uang hasil penggelapan mobil tersebut untuk kegiatan sehari-hari, salah satunya ke salon kecantikan.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menjelaskan, pasangan tersebut masing-masing HS (33), laki-laki dan TY (27), perempuan. Keduanya merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah dan ditangkap di wilayah setempat, tepatnya di Desa Buayan, akhir 2020.
"Kedua tersangka menggadaikan mobil bermerk Honda Jazz di wilayah Kebumen, Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp35 juta," kata Budi, Sabtu (2/1/2021).
Budi mengungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil menggadaikan mobil juga digunakan tersangka TY, untuk ke salon kecantikan," ucapnya.
Ia memaparkan, dari keterangan korban, tersangka perempuan menyewa mobil jazz dari rental korban yang ada di wilayah Ngaglik, pada Mei 2020. Tersangka awalnya menyewa mobil itu selama satu bulan dengan membayar Rp9 juta.
"Setelah mobil didapat, mobil kemudian diserahkan oleh tersangka TY kepada HS untuk digadaikan di Kebumen. Mereka berbagi peran untuk melancarkan kejahatan, jadi tindakan ini sudah direncanakan sebelumnya," terang Budi.
Namun, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil sewaan ke rental. Saat korban berusaha menghubungi TY, nomor telepon genggam tersangka tidak aktif.
"Curiga, korban langsung membuat laporan ke Polsek. Atas adanya laporan itu, petugas langsung menyelidiki. Selanjutnya petugas menerima informasi bahwa mobil yang sedang disewakan itu, ternyata sudah digadaikan," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Pada Desember Tinggi, Ini Faktor Pemicunya
Kedua tersangka kemudian dapat diamankan petugas. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku sudah menggelapkan mobil bukan hanya di Ngaglik, melainkan di sejumlah rental berbeda.
"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya.
Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
-
Ketua PDIP Paluta Ditetapkan Jadi Buronan Kasus Penggelapan
-
Apes! Sudah Dipecat Yamaha, Jorge Lorenzo Terciduk Kasus Penggelapan Pajak
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami, Jenita Janet Akan Diperiksa Polisi
-
Kasus Penggelapan Mantan Suami Jenita Janet Dilimpahkan ke Polres Bekasi
-
Mantan Suami Jenita Janet Siap Diperiksa Kasus Tuduhan Penggelapan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya