Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Februari 2021 | 13:14 WIB
Pelaku berinisial ANDR yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret saat digelandang di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Selanjutnya kami membawa pelaku ke mapolsek untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, benar dia melakukan pencurian di TKP tersebut," katanya.

Adapun barang bukti berupa handphone merk iPhone 6s dan Oppo A37 diamankan polisi. Selain itu satu buah motor milik pelaku dijadikan barang bukti pada kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, ANDR dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman penjara minimal 9 tahun atau maksimal 12 tahun.

Load More