Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:20 WIB
Kemunculan ikan aligator di sungai di Jogja - (Twitter/@rasndeso)

Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Load More