SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinial ASE (22) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah kedapatan mencuri dua unit ponsel. Pelaku melakukan aksi pencurian ini agar mendapat uang untuk membeli rokok elektronik atau vapor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menuturkan, peristiwa terjadi pada Selasa (12/1/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang ke rumah korban bernama Febry di Jalan Menjangan, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Setelah sampai, pelaku memanggil nama korban beberapa kali. Setelah diketahui bahwa korban berada di kamar mandi, pelaku langsung masuk dan mengambil dua jenis HP yang tergeletak di atas kasur di kamar korban," kata Riko kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Riko menjelaskan, terdapat dua jenis handphone yang diambil oleh pelaku, yakni iPhone 8 Plus abu-abu dan Samsung Galaxy S7 Edge warna emas. Merasa hpnya dicuri, korban lantas membuat laporan ke Polsek Wirobrajan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota gabungan Opsnal Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melaksanakan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Margo Utomo, Jetis, Yogyakarta ketika sedang menjaga parkir.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, 2 buah handphone tersebut telah dijual di dua counter jual beli handphone yang berbeda yang terletak di Jalan Moses Gatotkaca Caturtunggal Depok Sleman. iPhone 8 Plus terjual seharga Rp500 ribu dan satu lagi merek Samsung Galaxy S7 Edge terjual seharga Rp200 ribu.
"Uang hasil kejahatan total sebesar Rp700 ribu itu, sebanyak Rp400 ribu digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok elektronik atau vapor beserta cairan isian rokok tersebut [liquid]. Sementara sisa Rp300 ribu sudah habis di pergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Atas kejadian ini pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal 5 tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan polsek Wirobrajan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Ini Respon Dishub
Berita Terkait
-
Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Ini Respon Dishub
-
Tertangkap Curi Motor di Parkiran Masjid, Pemuda Ini Nyaris Tewas Dimassa
-
Hendak Memancing Warga Temukan Orok Bayi di Bantaran Sungai Gajah Wong
-
Ditinggal Pergi, Laptop Puluhan Juta Milik Mahasiswa di Bantul Raib Dicuri
-
Bikin Haru, Ini Alasan Ajudan Pribadi Minta Kasus Pencuri HP-nya Dihentikan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat