SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinial ASE (22) harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta setelah kedapatan mencuri dua unit ponsel. Pelaku melakukan aksi pencurian ini agar mendapat uang untuk membeli rokok elektronik atau vapor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menuturkan, peristiwa terjadi pada Selasa (12/1/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku datang ke rumah korban bernama Febry di Jalan Menjangan, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Setelah sampai, pelaku memanggil nama korban beberapa kali. Setelah diketahui bahwa korban berada di kamar mandi, pelaku langsung masuk dan mengambil dua jenis HP yang tergeletak di atas kasur di kamar korban," kata Riko kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Riko menjelaskan, terdapat dua jenis handphone yang diambil oleh pelaku, yakni iPhone 8 Plus abu-abu dan Samsung Galaxy S7 Edge warna emas. Merasa hpnya dicuri, korban lantas membuat laporan ke Polsek Wirobrajan guna penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota gabungan Opsnal Polresta Yogyakarta dan Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melaksanakan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Margo Utomo, Jetis, Yogyakarta ketika sedang menjaga parkir.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, 2 buah handphone tersebut telah dijual di dua counter jual beli handphone yang berbeda yang terletak di Jalan Moses Gatotkaca Caturtunggal Depok Sleman. iPhone 8 Plus terjual seharga Rp500 ribu dan satu lagi merek Samsung Galaxy S7 Edge terjual seharga Rp200 ribu.
"Uang hasil kejahatan total sebesar Rp700 ribu itu, sebanyak Rp400 ribu digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok elektronik atau vapor beserta cairan isian rokok tersebut [liquid]. Sementara sisa Rp300 ribu sudah habis di pergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Atas kejadian ini pelaku dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan pidana maksimal 5 tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan polsek Wirobrajan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 1 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Ini Respon Dishub
Berita Terkait
-
Viral Tarif Parkir Rp20 Ribu di Malioboro, Ini Respon Dishub
-
Tertangkap Curi Motor di Parkiran Masjid, Pemuda Ini Nyaris Tewas Dimassa
-
Hendak Memancing Warga Temukan Orok Bayi di Bantaran Sungai Gajah Wong
-
Ditinggal Pergi, Laptop Puluhan Juta Milik Mahasiswa di Bantul Raib Dicuri
-
Bikin Haru, Ini Alasan Ajudan Pribadi Minta Kasus Pencuri HP-nya Dihentikan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap: Trik Jitu Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
-
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
-
PSS Sleman Target Puncaki Klasemen di Laga Kontra Kendal Tornado
-
Optimis Pecah Telur di Kandang: Kim Kurniawan Tebar Ancaman untuk Kendal Tornado FC
-
Jajang Mulyana Main atau Tidak? PSS Sleman Deg-degan Jelang Kontra Kendal Tornado