SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Telegram tersebut berisi larangan terhadap media menayangkan kasus kekerasan atau aksi arogansi aparat kepolisian.
Setidaknya ada 11 poin aturan terkait TR Kapolri yang antara lain adalah melarang media menyiarkan adegan kekerasan yang dilakukan polisi. RT Kapolri itu telah ditekan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan telah disebar kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia saat ini. Beberapa tokoh ikut memberikan tanggapan tegas mengenai TR Kapolri. Salah satu yang ikut bersuara adalah Said Didu. Melalui cuitan di akun Twitternya, ia memberikan komentar tajam mengenai hal tersebut.
"Sebenarnya yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi. Jika arogansi dan kekerasan tidak ada maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media," tulis Said Didu.
Menurutnya, dibandingkan melarang media menyiarkan konten kekerasan polisi hal yang seharusnya dilarang adalah arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi itu sendiri. Jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh anggota kepolisian, maka secara otomatis tidak ada bahan yang bisa disiarkan media.
Sejak diunggah Selasa (6/4/2021), cuitan Said Didu mengenai TR Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan oleh polisi tersebut sudah disukai lebih dari 400 pengguna Twitter. Seratus di antaranta memilih membagikan ulang dan beberapa berbagi pendapat di kolom komentar.
"Sangat tepat Polri membuat Ketetapan itu, sehingga ada jeda Pembedaan, mana yang disebut Petugas Negara dengan Petugas diri sendiri itu bro," tulis akun @Bambang********.
"Apakah tidak kebalik isi telegramnya pak kapolri? Seharusnya perintah bahwa pihak polri tidak boleh bertindak arogansi, tidak melakukan kekerasan, tidak brutal dan tidak bertindak di luar ketentuan Hukum. Apresiasi masyarakat akan positif kepada bapak," komentar akun @adirz***.
"Mereka @DivHumas_Polri adalah bagian dari rezim ini. Karena itu gue prediksi ini perintah yang dibuat atas dasar perintah yang lebih tinggi," tanggapan akun @nove_****.
Baca Juga: Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes
Sementara akun @Syafrida***** mengatakan, "Waw, semakin brutal keluarkan peraturan, kira-kira yang ngemis di jalan minta uang rakyat apa kabarnya."
Belakangan telegram mengenai larangan tersebut diklarifikasi. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat