Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 06 April 2021 | 18:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berada di Loji Gandrung, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Telegram tersebut berisi larangan terhadap media menayangkan kasus kekerasan atau aksi arogansi aparat kepolisian. 

Setidaknya ada 11 poin aturan terkait TR Kapolri yang antara lain adalah melarang media menyiarkan adegan kekerasan yang dilakukan polisi. RT Kapolri itu telah ditekan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan telah disebar kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. 

Pernyataan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia saat ini. Beberapa tokoh ikut memberikan tanggapan tegas mengenai TR Kapolri. Salah satu yang ikut bersuara adalah Said Didu. Melalui cuitan di akun Twitternya, ia memberikan komentar tajam mengenai hal tersebut. 

"Sebenarnya yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi. Jika arogansi dan kekerasan tidak ada maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media," tulis Said Didu. 

Baca Juga: Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes

Menurutnya, dibandingkan melarang media menyiarkan konten kekerasan polisi hal yang seharusnya dilarang adalah arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi itu sendiri. Jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh anggota kepolisian, maka secara otomatis tidak ada bahan yang bisa disiarkan media. 

Sejak diunggah Selasa (6/4/2021), cuitan Said Didu mengenai TR Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan oleh polisi tersebut sudah disukai lebih dari 400 pengguna Twitter. Seratus di antaranta memilih membagikan ulang dan beberapa berbagi pendapat di kolom komentar. 

"Sangat tepat Polri membuat Ketetapan itu, sehingga ada jeda Pembedaan, mana yang disebut Petugas Negara dengan Petugas diri sendiri itu bro," tulis akun @Bambang********.

"Apakah tidak kebalik isi telegramnya pak kapolri? Seharusnya perintah bahwa pihak polri tidak boleh bertindak arogansi, tidak melakukan kekerasan, tidak brutal dan tidak bertindak di luar ketentuan Hukum. Apresiasi masyarakat akan positif kepada bapak," komentar akun @adirz***.

"Mereka @DivHumas_Polri adalah bagian dari rezim ini. Karena itu gue prediksi ini perintah yang dibuat atas dasar perintah yang lebih tinggi," tanggapan akun @nove_****.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Memohon ke Mentan Soal Beras, Said Didu Beri Respons Keras

Sementara akun @Syafrida***** mengatakan, "Waw, semakin brutal keluarkan peraturan, kira-kira yang ngemis di jalan minta uang rakyat apa kabarnya."

Belakangan telegram mengenai larangan tersebut diklarifikasi. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

Load More