SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Telegram tersebut berisi larangan terhadap media menayangkan kasus kekerasan atau aksi arogansi aparat kepolisian.
Setidaknya ada 11 poin aturan terkait TR Kapolri yang antara lain adalah melarang media menyiarkan adegan kekerasan yang dilakukan polisi. RT Kapolri itu telah ditekan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan telah disebar kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Pernyataan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia saat ini. Beberapa tokoh ikut memberikan tanggapan tegas mengenai TR Kapolri. Salah satu yang ikut bersuara adalah Said Didu. Melalui cuitan di akun Twitternya, ia memberikan komentar tajam mengenai hal tersebut.
"Sebenarnya yang perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi. Jika arogansi dan kekerasan tidak ada maka otomatis tidak ada bahan yang akan disiarkan media," tulis Said Didu.
Baca Juga: Sindir Halus, Said Didu Minta Mahfud MD Buat Perpu Presiden Bebas Prokes
Menurutnya, dibandingkan melarang media menyiarkan konten kekerasan polisi hal yang seharusnya dilarang adalah arogansi dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi itu sendiri. Jika dua hal tersebut tidak dilakukan oleh anggota kepolisian, maka secara otomatis tidak ada bahan yang bisa disiarkan media.
Sejak diunggah Selasa (6/4/2021), cuitan Said Didu mengenai TR Kapolri yang melarang media menyiarkan arogansi dan kekerasan oleh polisi tersebut sudah disukai lebih dari 400 pengguna Twitter. Seratus di antaranta memilih membagikan ulang dan beberapa berbagi pendapat di kolom komentar.
"Sangat tepat Polri membuat Ketetapan itu, sehingga ada jeda Pembedaan, mana yang disebut Petugas Negara dengan Petugas diri sendiri itu bro," tulis akun @Bambang********.
"Apakah tidak kebalik isi telegramnya pak kapolri? Seharusnya perintah bahwa pihak polri tidak boleh bertindak arogansi, tidak melakukan kekerasan, tidak brutal dan tidak bertindak di luar ketentuan Hukum. Apresiasi masyarakat akan positif kepada bapak," komentar akun @adirz***.
"Mereka @DivHumas_Polri adalah bagian dari rezim ini. Karena itu gue prediksi ini perintah yang dibuat atas dasar perintah yang lebih tinggi," tanggapan akun @nove_****.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Memohon ke Mentan Soal Beras, Said Didu Beri Respons Keras
Sementara akun @Syafrida***** mengatakan, "Waw, semakin brutal keluarkan peraturan, kira-kira yang ngemis di jalan minta uang rakyat apa kabarnya."
Belakangan telegram mengenai larangan tersebut diklarifikasi. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri dan tidak ditujukan untuk media nasional.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia