Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 April 2021 | 19:42 WIB
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ikut dalam Serial Diskusi Membeda Praktik Korupsi Kepala Daerah, yang digelar Pukat UGM secara daring, Kamis (8/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Ditambah lagi terdapat beberapa faktor pendorong korupsi di pemerintah daerah itu terjadi. Lemahnya pengawasan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak berjalan maksimal menjadi salah satunya.

"Minimnya transparasi dan akuntabilitas publik hingga juga tidak lepas dengan faktor biaya politik yang tinggi. Misalnya mahar politik saat pilkada berlangsung baik untuk parpol maupun vote buying. Akhirnya kepala daerah yang terpilih melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan," paparnya.

Dengan kondisi itu, maka diperlukan upaya-upaya untuk mencegah tindak korupsi terus berlanjut dengan modus serupa.

Dimulai dari perizinan dengan konsep pelayanan terpadu satu pintu, pembentukan unit pengadaan barang dan jasa, mendesain portal pengaduan yang akuntabel, merancang whistle blowing system dan membentuk unit pengendalian gratifikasi serta meningkatkan kesadaran ASN pemerintah daerah kaitannya dengan pelaporan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, Pukat UGM: Kemunduran dan Sangat Disesalkan

"Itu beberapa sumbang saran bagaimana artikulasi prinsip good governance sangat punya relevansi dalam rangka untuk berkontribusi mencegah korupsi di daerah," tandasnya.

Load More