Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 10 Mei 2021 | 08:39 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti oleh sekelompok mata elang di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/ HO-Instagram)

Tindakan debt collector itu, meski berdalih menarik mobil yang bermasalah cicilannya, melanggar hukum, kata Kapendam Jaya.

“Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” ujar Kapendam Jaya.

Load More