SuaraJogja.id - Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah yang terlalu lama. Imbauan diharapakan dapat dilaksanakan salah satunya dengan membatasi khotbah selama 20 menit saja.
"Harapan kita kan [salat Idulfitri] di masjid atau di lapangan atau di tempat lainnya ini tidak boleh terlalu lama. Begitu juga dengan khotbah yang dibatasi hanya 20 menit saja," kata Edhi saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021).
Menurut Edhi, pembatasan durasi 20 menit tidak akan meninggalkan esensi dari khotbah itu sendiri.
"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu hanya diperpendek saja," tuturnya.
Edhi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak berjabat tangan dengan jemaah lainnya setelah salat Idulfitri. Hal itu guna menghindari kontak fisik selama pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
"Setelah salat harapan kita, masyarakat bisa langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan, sehingga lebih baik untuk dihindari. Salam-salaman dan sebagainnya," imbaunya.
Selain itu protokol kesehatan lainnya juga diharapkan juga tetap bisa dilaksanakan dengan ketat. Mulai dari mengambil wudu dari rumah masing-masing hingga membawa perlengkapan ibadah semisal sajadah milik sendiri.
"Iya seperti yang kemarin di awal Covid-19 itu. Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jemaah lain," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pengawasan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah berlangsung, kata Edhi, panitia penyelenggara akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 setempat. Tujuannya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dipatuhi dengan ketat.
Baca Juga: Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Termasuk salah satunya terkait dengan kapasitas masyarakat yang hadir di satu tempat. Jika di suatu masjid atau tempat pelaksanaan salat Idulfitri itu dianggap sudah melebih kuota kapasitas yang ditetapkan maka jemaah akan diminta ke melaksanakan salat tempat lain.
"Setiap penyelenggaraan membentuk tim pengendalian Covid-19 itu ketika memang di luar kendali tim itu kemudian yang ada semacam teguran. Kalau pembubaran saya kira tidak sampai seperti itu, hanya mengingatkan peringatan saja," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan tetap diperbolehkan dengan syarat. Salah satu yang penting terkait zonasi wilayah setempat tidak masuk zona merah dan oranye Covid-19.
Selanjutnya tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan secara baik oleh setiap masyarakat.
Berita Terkait
-
Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
-
Hari Ini, Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Jember Gelar Salat Idul Fitri
-
Lengkap! Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Banyumas
-
Polisi Siap Amankan Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
-
Rasulullah SAW Contohkan 5 Perbuatan Ini sebelum Salat Id
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja