SuaraJogja.id - Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah yang terlalu lama. Imbauan diharapakan dapat dilaksanakan salah satunya dengan membatasi khotbah selama 20 menit saja.
"Harapan kita kan [salat Idulfitri] di masjid atau di lapangan atau di tempat lainnya ini tidak boleh terlalu lama. Begitu juga dengan khotbah yang dibatasi hanya 20 menit saja," kata Edhi saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021).
Menurut Edhi, pembatasan durasi 20 menit tidak akan meninggalkan esensi dari khotbah itu sendiri.
"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu hanya diperpendek saja," tuturnya.
Edhi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak berjabat tangan dengan jemaah lainnya setelah salat Idulfitri. Hal itu guna menghindari kontak fisik selama pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
"Setelah salat harapan kita, masyarakat bisa langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan, sehingga lebih baik untuk dihindari. Salam-salaman dan sebagainnya," imbaunya.
Selain itu protokol kesehatan lainnya juga diharapkan juga tetap bisa dilaksanakan dengan ketat. Mulai dari mengambil wudu dari rumah masing-masing hingga membawa perlengkapan ibadah semisal sajadah milik sendiri.
"Iya seperti yang kemarin di awal Covid-19 itu. Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jemaah lain," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pengawasan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah berlangsung, kata Edhi, panitia penyelenggara akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 setempat. Tujuannya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dipatuhi dengan ketat.
Baca Juga: Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Termasuk salah satunya terkait dengan kapasitas masyarakat yang hadir di satu tempat. Jika di suatu masjid atau tempat pelaksanaan salat Idulfitri itu dianggap sudah melebih kuota kapasitas yang ditetapkan maka jemaah akan diminta ke melaksanakan salat tempat lain.
"Setiap penyelenggaraan membentuk tim pengendalian Covid-19 itu ketika memang di luar kendali tim itu kemudian yang ada semacam teguran. Kalau pembubaran saya kira tidak sampai seperti itu, hanya mengingatkan peringatan saja," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan tetap diperbolehkan dengan syarat. Salah satu yang penting terkait zonasi wilayah setempat tidak masuk zona merah dan oranye Covid-19.
Selanjutnya tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan secara baik oleh setiap masyarakat.
Berita Terkait
-
Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
-
Hari Ini, Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Jember Gelar Salat Idul Fitri
-
Lengkap! Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Banyumas
-
Polisi Siap Amankan Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
-
Rasulullah SAW Contohkan 5 Perbuatan Ini sebelum Salat Id
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat