SuaraJogja.id - Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanaan salat Idulfitri 1442 Hijriah yang terlalu lama. Imbauan diharapakan dapat dilaksanakan salah satunya dengan membatasi khotbah selama 20 menit saja.
"Harapan kita kan [salat Idulfitri] di masjid atau di lapangan atau di tempat lainnya ini tidak boleh terlalu lama. Begitu juga dengan khotbah yang dibatasi hanya 20 menit saja," kata Edhi saat dihubungi awak media, Rabu (12/5/2021).
Menurut Edhi, pembatasan durasi 20 menit tidak akan meninggalkan esensi dari khotbah itu sendiri.
"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu hanya diperpendek saja," tuturnya.
Edhi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri untuk tidak berjabat tangan dengan jemaah lainnya setelah salat Idulfitri. Hal itu guna menghindari kontak fisik selama pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
"Setelah salat harapan kita, masyarakat bisa langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan, sehingga lebih baik untuk dihindari. Salam-salaman dan sebagainnya," imbaunya.
Selain itu protokol kesehatan lainnya juga diharapkan juga tetap bisa dilaksanakan dengan ketat. Mulai dari mengambil wudu dari rumah masing-masing hingga membawa perlengkapan ibadah semisal sajadah milik sendiri.
"Iya seperti yang kemarin di awal Covid-19 itu. Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jemaah lain," ucapnya.
Sementara itu terkait dengan pengawasan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah berlangsung, kata Edhi, panitia penyelenggara akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 setempat. Tujuannya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dipatuhi dengan ketat.
Baca Juga: Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
Termasuk salah satunya terkait dengan kapasitas masyarakat yang hadir di satu tempat. Jika di suatu masjid atau tempat pelaksanaan salat Idulfitri itu dianggap sudah melebih kuota kapasitas yang ditetapkan maka jemaah akan diminta ke melaksanakan salat tempat lain.
"Setiap penyelenggaraan membentuk tim pengendalian Covid-19 itu ketika memang di luar kendali tim itu kemudian yang ada semacam teguran. Kalau pembubaran saya kira tidak sampai seperti itu, hanya mengingatkan peringatan saja," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan tetap diperbolehkan dengan syarat. Salah satu yang penting terkait zonasi wilayah setempat tidak masuk zona merah dan oranye Covid-19.
Selanjutnya tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan secara baik oleh setiap masyarakat.
Berita Terkait
-
Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid
-
Hari Ini, Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Jember Gelar Salat Idul Fitri
-
Lengkap! Daftar Lokasi Salat Id di Kabupaten Banyumas
-
Polisi Siap Amankan Warga yang Nekat Gelar Takbir Keliling
-
Rasulullah SAW Contohkan 5 Perbuatan Ini sebelum Salat Id
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi