Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Juli 2021 | 08:48 WIB
jam operasional jasa raharja

SuaraJogja.id - Seiring dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat pelayanan Jasa Raharja mengalami perubahan.

Kepala Cabang Jasa Raharja DIY, Agus Doto Pitono mengatakan sehubungan adanya PPKM Darurat pelayanan Jasa Raharja Kantor Cabang DIY akan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00.

"Sehubungan dengan Surat Kantor Pusat nomor : P/SE/ 29 /2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau, Instruksi Gubernur D. I. Yogyakarta Nomor:17/INSTR 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di D. I. Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diinformasikan Kantor Cabang D.I. Yogyakarta, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman selama PPKM berlangsung (tanggal 5 s.d 20 Juli2021) ditetapkan jam Kerja Selama PPKM 08.00-12.00," terangnya, Selasa (6/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menerangkan untuk pelayanan surat jaminan pihaknya telah bekerjasama dengan 52 Rumah Sakit, sehingga korban kecelakan lalu lintas telah terlayani dengan baik dan telah terintegrasi Kepolisian-Jasa Raharja-Rumah Sakit.

Baca Juga: Penyekatan di DIY Selama PPKM Digelar Hingga 2 Agustus, Ini Titiknya

Demikian informasi dari kami, tetap jaga keselamatan berlalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Load More