SuaraJogja.id - Kartu tanda telah divaksin dan surat bebas Covid-19 jadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Meski begitu, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, kebijakan itu akan dilaksanakan apabila pemerintah pusat akan melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli besok, tapi dengan catatan ada penurunan kasus Covid-19.
"Kalau pemerintah sudah menetapkan ada kelonggaran tanggal 26 Juli besok syarat itu akan kami cek," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan dua syarat itu maka dilarang masuk ke tempat wisata.
"Jalur ke tempat-tempat wisata di Bantul akan kami sekat. Sebelum bisa masuk ke sana harus menunjukkan surat tersebut," terangnya.
Kata dia, kebijakan itu merupakan langkah Dishub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, kekinian jajarannya belum menerima petunjuk teknis (juknis).
"Juknisnya (syarat kartu vaksin dan surat bebas Covid-19) belum dibahas detail seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris