SuaraJogja.id - Kartu tanda telah divaksin dan surat bebas Covid-19 jadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Meski begitu, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, kebijakan itu akan dilaksanakan apabila pemerintah pusat akan melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli besok, tapi dengan catatan ada penurunan kasus Covid-19.
"Kalau pemerintah sudah menetapkan ada kelonggaran tanggal 26 Juli besok syarat itu akan kami cek," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan dua syarat itu maka dilarang masuk ke tempat wisata.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
"Jalur ke tempat-tempat wisata di Bantul akan kami sekat. Sebelum bisa masuk ke sana harus menunjukkan surat tersebut," terangnya.
Kata dia, kebijakan itu merupakan langkah Dishub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, kekinian jajarannya belum menerima petunjuk teknis (juknis).
"Juknisnya (syarat kartu vaksin dan surat bebas Covid-19) belum dibahas detail seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.
Baca Juga: 5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 19 Juli 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Soal PDLN, Menkum Andi Agtas Klaim Kemenkum Sudah Terapkan Sebelum Aturan Terbit
-
PPKM Resmi Dicabut, Bagaimana Syarat Perjalanan Udara Terbaru?
-
Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta
-
Cara Mengecek Kartu Vaksin dan Solusi Ketika Kartu Vaksin Tidak Muncul
-
Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya