SuaraJogja.id - Kartu tanda telah divaksin dan surat bebas Covid-19 jadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Meski begitu, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, kebijakan itu akan dilaksanakan apabila pemerintah pusat akan melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli besok, tapi dengan catatan ada penurunan kasus Covid-19.
"Kalau pemerintah sudah menetapkan ada kelonggaran tanggal 26 Juli besok syarat itu akan kami cek," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan dua syarat itu maka dilarang masuk ke tempat wisata.
"Jalur ke tempat-tempat wisata di Bantul akan kami sekat. Sebelum bisa masuk ke sana harus menunjukkan surat tersebut," terangnya.
Kata dia, kebijakan itu merupakan langkah Dishub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, kekinian jajarannya belum menerima petunjuk teknis (juknis).
"Juknisnya (syarat kartu vaksin dan surat bebas Covid-19) belum dibahas detail seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana