SuaraJogja.id - Kartu tanda telah divaksin dan surat bebas Covid-19 jadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Meski begitu, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, kebijakan itu akan dilaksanakan apabila pemerintah pusat akan melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli besok, tapi dengan catatan ada penurunan kasus Covid-19.
"Kalau pemerintah sudah menetapkan ada kelonggaran tanggal 26 Juli besok syarat itu akan kami cek," ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan dua syarat itu maka dilarang masuk ke tempat wisata.
"Jalur ke tempat-tempat wisata di Bantul akan kami sekat. Sebelum bisa masuk ke sana harus menunjukkan surat tersebut," terangnya.
Kata dia, kebijakan itu merupakan langkah Dishub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, kekinian jajarannya belum menerima petunjuk teknis (juknis).
"Juknisnya (syarat kartu vaksin dan surat bebas Covid-19) belum dibahas detail seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu