SuaraJogja.id - Penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jauh dari atau ke Yogyakarta sudah tak bisa menggunakan GeNose lagi. PT KAI juga tak melayani pemesanan layanan GeNose test hingga 2 Agustus mendatang.
Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta Supriyanto menjelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan membawa hasil vaksin minimal dosis pertama.
"Aturan baru terkait perpanjangan PPKM Jawa - Bali sampai 2 Agustus nanti penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes-PCR maksimal 2x24 jam. Termasuk menunjukkan keterangan sudah divaksin," kata Supriyanto dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan selain Swab PCR penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen. Hal itu menjadi syarat untuk penumpang melakukan perjalanan.
Meski harus menunjukkan surat keterangan telah divaksin, Supriyanto memberi pengecualian kepada masyarakat yang memiliki masalah medis.
"Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis boleh menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Tentu disertai surat hasil negatif PCR atau Rapid Antigen," katanya.
Bagi penumpang berusia 18 tahun, tetap harus menunjukkan hasil negatif Covid-19. PT KAI tak mewajibkan anak di bawah usia 18 tahun menunjukkan sertifikat vaksin.
"Untuk anak usia di bawah lima tahun tidak perlu membawa syarat-syarat tersebut," kata dia.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, harus menunda perjalanan menggunakan kereta.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus
"Kami akan mengembalikan pembayaran tiket 100 persen," tambah dia.
Perjalanan kereta api lokal, lanjut Supriyanto tetap dilayani. Namun hanya untuk penumpang perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
"Itu harus dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain. Surat-surat itu wajib dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan," terang dia.
Bagi pelaku perjalanan lokal, syarat hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR serta keterangan telah divaksin tidak berlaku. Nantinya akan dilakukan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang.
Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 cukup mempengaruhi tingkat penggunaan jasa transportasi kereta api.
"Dampaknya cukup tinggi ya, pembatasan tentu ada penurunan jumlah penumpang. Namun kami tetap mendukung program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata dia.
Berita Terkait
-
Dispensasi Perpanjangan SIM Berlanjut Sampai 7 Agustus
-
Pengertian PPKM Level 4 Hingga 1: Indikator dan Cara Menentukan
-
Puluhan Ribu Warteg Tutup Gara-gara Makan Hanya Diberi Waktu 20 Menit
-
Pasar Mobil Bekas Stagnan di Masa PPKM Level 4, MPV dan SUV Tetap Primadona
-
PPKM Level 4, Apakah Antre Sudah Masuk Hitungan Makan 20 Menit? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha