SuaraJogja.id - PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Kabupaten Bantul ikut menerapkan kebijakan tersebut karena termasuk daerah level 4.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk memastikan keamanan masyarakat. Sebab, penularan virus corona masih terus terjadi sampai saat ini.
"Kami perpanjang PPKM level 4 semata-mata untuk keamanan masyarakat," papar Halim, Selasa (10/8/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum akan mengakhiri PPKM lantaran khawatir terjadi kenaikan kasus positif Covid-19. Apabila PPKM diakhiri, mobilitas masyarakat akan kembali naik dan berdampak terhadap kenaikan kasus.
"Saat ini sudah bagus secara konsisten kasusnya mulai turun," ujarnya.
Kata dia, kalaupun pada akhirnya PPKM itu dicabut atau diturunkan levelnya, masyarakat tetap harus patuh protokol kesehatan (Prokes). Prokes 5M yang harus dilakukan yaitu mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas.
"Kalau nanti PPKM toh sudah dicabut, prokes 5M tidak dicabut. Itu tetap berlaku selama pandemi masih ada," tegasnya.
Adapun dalam kelanjutan perpanjangan PPKM ini, sejumlah aturan dibuat berbeda. Sudah ada sedikit kelonggaran terkait dengan peraturannya.
"Tempat-tempat ibadah sudah boleh buka, tapi prokes tetap wajib. Untuk hajatan dan tempat wisata belum boleh buka," katanya.
Baca Juga: Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2
Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) pada Senin (9/8/2021) untuk gubernur, wali kota, dan bupati ihwal perpanjangan PPKM level 4. Tiga instruksi yang diterbitkan yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Inmendagri No. 30 tahun 2021 berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Bagi wilayah yang masuk PPKM level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan kegiatan sektor non-esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Untuk sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen.
Inmendagri No 30 tahun 2021 juga mengatur soal penyesuaian penetapan level 3 dan Level 2 di Pulau Jawa Bali. Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Kemudian, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Berita Terkait
-
Sekolah Dibuka di Daerah Berstatus PPKM Level 3-2
-
Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19 Saat Evaluasi Penanganan Pandemi, Ini Alasannya
-
Langgar Aturan PPKM Level 4 Layani Makan di Tempat, 9 Tempat Usaha Ini Kena Sanksi
-
Pastikan Bawa Surat Vaksin dan Hasil PCR Jika Masuk Tol Pekanbaru-Dumai
-
Vaksinasi Covid-19 Kaltim Bisa Dilakukan Mandiri Tanpa Menunggu Bantuan Pusat, Caranya?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI