Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Andrea Piacquadio/Pexels)

Ade mengatakan, RSKC Gadjah Mada melayani pasien dari kalangan masyarakat umum, tidak terbatas pada sivitas UGM.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menerima penanganan kesehatan yang diperlukan.

Kriteria pasien RSKC Gadjah Mada mengacu kepada SK Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/230/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat pada masa pandemi Covid-19.

Pasien yang memenuhi persyaratan sesuai pedoman tersebut dapat menghubungi Call Center RSKC Gadjah Mada di 081229208880 melalui sambungan telepon maupun pesan pada aplikasi Whatsapp, untuk menerima informasi terkait alur layanan dan tautan pendaftaran.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lampung Beroperasi Selasa

Pasien juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan lengkap di RSA UGM atau Rumah Sakit Rujukan Covid-19 lainnya, atau melakukan pemeriksaan awal langsung ke RSKC Gadjah Mada yang berlokasi di University Club (UC) UGM.

“Call centre Rumah Sakit Khusus Covid Gadjah Mada siap melayani 24 jam untuk memberikan info alur pelayanan dan link pendaftaran,” ucapnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More