SuaraJogja.id - Pengangguran berinisial EM (44) ditangkap aparat kepolisian, setelah diduga menipu seorang janda warga Kapanewon Pakem, Sleman yakni MAN (41). Bukan hanya mengambil uang, tersangka telah mengajak tidur dan meminta korban keluar dari pekerjaannya.
Kala disambangi di Mapolsek Pakem, EM mengaku memiliki ide jadi dokter gadungan dilatarbelakangi cita-cita lamanya yang ingin menjadi dokter.
"Tidak kesampaian, lalu terobsesi," kata bapak enam anak ini, Rabu (18/8/2021).
Menjadi dokter gadungan membuatnya harus merogoh kocek sebagai modal menipu. Mulai dari membeli seragam identitas Korpri dan warna khaki, serta lencana Korpri di sebuah toko area Kota Jogja.
Baca Juga: Lusa! Polisi Periksa David NOAH Soal Kasus Dugaan Penipuan Rp1,15 Miliar
Selain itu, ia juga memesan identitas dengan nama dirinya dengan gelar dokter, lambang pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lengkap tali tercetak pula logo Kementerian Kesehatan RI.
Di awal menipu, EM memperkenalkan diri kepada korbannya lewat percakapan media sosial Facebook sebagai dokter pegawai negeri sipil di Puskesmas Kiaracondong, Jawa Barat.
"Bikin ini semua habis sekitar Rp500.000 ada lah," ujar EM yang tercatat sebagai warga Regol, Kiaracondong, Jawa Barat ini.
Diduga menipu sampai membuat korban memberinya uang Rp46 juta secara bertahap, EM menggunakan uang hasil mengelabui untuk membeli telepon genggam dan kebutuhan pribadi.
"Juga buat beli masker, saya jual COD (bayar di tempat)," urainya.
Baca Juga: Polisi Tak Tahan 5 Pelaku Penipuan Pakai Surat Bertanda Gubernur Sumbar, Ini Alasannya
Selama menipu korban, yang sempat ia ajak tinggal satu kontrakan itu, EM berlagak laiknya PNS Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
EM akan berangkat dan pulang pada jam umumnya orang-orang berangkat ke kantor. Padahal ia hanya berpura-pura dan tak sungguh-sungguh bekerja di Dinas Kesehatan.
"Kadang saya COD masker, kadang di stasiun, di beberapa tempat lain juga," ucap EM, pengangguran yang mengaku sebagai penjual makanan secara daring di Bandung itu.
Kapolsek Pakem Kompol Nuning Sukarningsih mengungkap, dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EM dimulai pada Desember 2020. Tersangka saling berkontak pesan dengan korban, lewat media sosial Facebook.
Perkenalan menjadi intens pada Januari 2021. Dalam perkenalan yang terjadi, tersangka juga mengirimkan foto identitas profesi dokter dan Kartu Tanda Penduduk dengan keterangan pekerjaan sebagai PNS.
Pada Februari 2021 pelaku ke rumah korban dan menjalankan modusnya. EM menyatakan ingin menikahi korban kemudian berdalih akan urus pindah tugas dari Bandung ke Jogja.
"Yang bersangkutan meminta sejumlah uang kepada korban. Namun pada Juli, korban mendesak janji tersangka yang akan menikahi," ucapnya.
Karena terdesak, maka tersangka membuat alasan akan ke Bandung mengurus perceraiannya dengan istri yang ada di Bandung.
"Tersangka ke stasiun ini diantar korban. Tapi setelah itu hilang kontak, korban tak bisa menghubungi tersangka lagi. Korban lalu melapor ke Mapolsek Pakem," tutur Nuning.
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto menyebutkan, korban, yang awalnya merupakan seorang perawat, telah diminta resign dari pekerjaannya.
Sempat mengajak tinggal satu kontrakan, tersangka juga sudah mengajak korbannya, yang merupakan janda, untuk tidur bersama hingga berhubungan intim.
Karena tak enak dengan tetangga sekitar, korban akhirnya mencarikan tersangka tempat tinggal yang tak jauh dari kediaman korban.
Pascalaporan dari korban dan menyelidikinya, petugas Reskrim Polsek Pakem akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kota Jogja, tak jauh dari RS PKU Muhammadiyah Ngupasan.
"Tersangka dipancing dan diiming-imingi lagi. Akhirnya bisa dihubungi. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Hadi.
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita seragam batik biru Korpri, seragam PNS warna khaki, kartu identitas palsu PNS Dinkes DIY.
"Sejak awal menghubungi korban, tersangka memang punya niat menipu," kata dia.
Uang yang didapatkan dari menipu korban, EM gunakan untuk membeli telepon genggam dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EM disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi