Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 02 September 2021 | 10:43 WIB
Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Pedangdut Saipul Jamil bebas dari penjara. Mantan suami Dewi Perssik itu resmi keluar dari Lapas Cipinang Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Begitu keluar, Saipul Jamil langsung jadi buruan awak media. Bersama sang kakak, Samsul Huda, Bang Ipul meladeni pertanyaan wartawan meski hanya sesaat.

Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. [Yuliani/Suara.com]

Kebahagiaan jelas terlihat di wajah Saipul Jamil. Ia pun kemudian memberikan cium jauh untuk teman-teman wartawan.

"I love you teman-teman media semua, muah," kata Saipul Jamil, yang dua kali memberikan tanda cium dari tangannya.

Baca Juga: Dipenjara Kasus Suap dan Asusila, Saipul Jamil Bebas Pagi Ini

Indah Sari ikut menjemput Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Yuliani/Suara.com]

Saipul Jamil juga bersyukur dengan kebebasan yang diperolehnya ini. "Bahagia banget seneng banget terimakasih buat semua," tutur Saipul Jamil.

Selain dijemput sang kakak, Samsul Huda, mantan kekasih Saipul Jamil, Indah Sari juga terlihat hadir di Lapas Cipinang. Mengenakan baju kuning, Indah sempat menahan tangis karena bahagia menyambut kebebasan Saipul Jamil.

Saat perjalanan pulang, Saipul Jamil sempat melakukan live Instagram lewat akun Instagram Indah Sari.

Dalam suasana sumringah, Saipul Jamil sempat berucap takbir.

"Bisa pakai sepatu bisa nginjak mobil, Allahu Akbar," ucapnya.

Baca Juga: Besok Pagi Saipul Jamil Akan Bebas dari Penjara

Sambil berucap terima kasih, Saipul Jamil memanfaatkan kesempatan itu untuk mempromosikan karya terbarunya.

"Nanti ke Purwakarta, sekalian promo Sanggupkah Kaukah Setia belum direkam ini tapi udah ada di otak," katanya.

"Padahal itu lagu buat aku," timpal Indah Sari.

Saipul Jamil mendekam di penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya. Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara. Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 250 juta. Oleh karena itu, hukuman Saipul Jamil bertambah tiga tahun.

Load More