Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 September 2021 | 10:03 WIB
Ilustrasi perbuatan mesum.

Sebelumnya, kabar mengenai penangkapan pasangan yang berbuat asusila di Kota Langsa, Aceh itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin.

"Pemuda berinisial MJ (20) dan pasangannya masih berusia 16 tahun. Mereka merupakan warga Kota Langsa," terangnya.

"Saat ditangkap keduanya tidak memakai celana dalam. Mereka mengakui akan melakukan hubungan suami istri," cetusnya.

Keduanya juga mengakui pernah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali di dalam mobil. Mereka juga mengaku pernah juga berbuat asusila, tetapi tidak sampai berzina di dalam mobil di sekitar rumah MJ.

Baca Juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

"Keduanya proses sesuai Qanun Syariat Islam karena unsur sudah terpenuhi. Namun, pasangan wanitanya masih di bawah umur, maka kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langsa," tukasnya.

Load More