Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 13 September 2021 | 20:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jajal aplikasi pedulilindungi saat masuk Ancol. Handphonenya jadi sorotan warganet. [ancoltamanimpian / Instagram]

Ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung yang ingin berekreasi ke Ancol. Salah satunya minimal sudah divaksin COVID-19 dosis pertama.

Pengunjung wajib menunjukkan status vaksin dengan memindai Code QR saat melakukan check-in serta check-out melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, sejumlah tempat rekreasi yang dibuka besok, antara lain pantai, Dufan, Pasar Seni, Allianz Ecopark, Putri Duyung Ancol, Pulau Bidadari dan Gondola.

Berikut syarat masuk Ancol:

Baca Juga: Daftar Unit Rekreasi Ancol yang Akan Kembali Buka Besok

Sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)

Menunjukkan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan, dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi

Anak-anak dibawah 12 tahun, lansia 70 tahun keatas, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan

Selalu memakai masker dengan benar, menjaga jarak (tidak berkerumunan dan patuhi segala protokol kesehatan

Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin dan jam operasional serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing rekreasi Ancol.

Baca Juga: Catat! Dufan dan Unit Rekreasi Lain di Ancol Kembali Dibuka Besok

Load More