SuaraJogja.id - Lebih dari sepekan semenjak resmi dipecat dari KPK, mantan pegawai lembaga antirasuah Rasamala Aritonang kini beralih profesi sebagai petani. Fotonya saat menjemur gabah pun beredar di media sosial.
Seperti diketahui, Rasamala Aritonang yang merupakan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Biro Hukum KPK merupakan salah satu dari 57 pegawai yang dipecat lantaran dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ia bersama 57 pegawai KPK lainnya resmi meninggalkan lembaga antirasuah tersebut per 30 September 2021 lalu.
Kini setelah lebih dari sepekan, sosok yang disebut sebagai salah satu ahli hukum tersebut beralih profesi sebagai petani.
Potretnya saat menjemur gabah pun beredar di media sosial. Salah satunya seperti diunggah mantan penyidik KPK Aulia Postiera lewat akun @paijodirajo.
Pada unggahannya tampak sosok Rasamala Aritonang tengah menjemur gabah mengenakan kaus warna abu-abu serta celana pendek warna merah.
"Rasamala Aritonang nama lengkapnya. Mantan Kepala bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK. Salah seorang anak muda jenius dan pakar hukum KPK. Pascapemecatan 30 September 2021, memilih pulang kampung dan membantu keluarganya bertani," tulisnya.
Ia menuliskan bahwa Rasamala merupakan salah satu orang penting di internal KPK. Ia merupakan pendamping 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama presiden di Istana Negara.
"Rasamala adalah seorang kristen yang taat dan rajin ke gereja. Ia termasuk 57 pegawai KPK yang dipecat dengan cara-cara akal-akalan oleh Pimpinan @KPK_RI. Begitu banyak prestasi Rasamala di KPK. Ia bahkan pernah mendampingi 5 Pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama presiden di Istana," lanjut tulisannya.
Baca Juga: Dipecat, Eks Pegawai KPK Ini Sibuk Urus Keluarga dan Kuliah Strategi Intelijen
Selain membagikan kisah Rasamala, Aulia juga menunjukkan cerita pegawai KPK lainnya yang dipecat bersama 57 pegawai pada 30 September 2021 lalu. Ia adalah Juliandi Tigor Simanjuntak.
Mantan Fungsional Biro Hukum KPK yang merupakan rekan dari Rasamala tersebut kini memilih berjualan nasi goreng semenjak tak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.
"Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK, aktivis gereja yang rendah hati. Sesuai namanya dia lelaki tegar dan penuh semangat. Sementara ini mengisi harinya dengan jualan nasi goreng di dekat rumahnya," tulisnya disertai foto Tigor yang diambil oleh @chrstafrn.
Tag
Berita Terkait
-
Viral! Aksi Protes TWK 57 Pegawai KPK di Semarang Ricuh, Massa Aksi Sampai Minta Tolong
-
Mahasiswa Sumbar Demo, Desak Batalkan Pemecatan 57 Pegawai KPK
-
Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
-
57 Pegawai KPK Dipecat Hari Ini: Kami Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Sehormat-hormatnya!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka