Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:47 WIB
Ratusan botol miras yang disita Polres Bantul dari SH (50) asal Padukuhan Neco, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabupaten Bantul dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/10/2021) malam. (SuaraJogja.id/HO-Humas Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis oplosan yang diproduksi di sebuah rumah di Padukuhan Neco, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon/Kabupaten Bantul dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/10/2021) malam.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, terungkapnya rumah produksi miras oplosan itu, berawal dari informasi warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Ternyata kecurigaan tersebut terbukti, saat dilakukan penggerebegan petugas berhasil menyita 158 botol miras oplosan dan bahan bakunya, yakni satu karton minuman energi, satu karton minuman ringan, dan 16 plastik berisi alkohol murni,” kata dia, Rabu (13/10/2021).

Pemilik rumah berinisial SH (50) beserta barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Bantul, guna dilakukan proses selanjutnya. 

Baca Juga: Hebat! Seniman Asal Bantul Rakit Robot dari Motor Bekas

Ihsan menegaskan, pihaknya akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Bantul. Pasalnya, keberadaan miras oplosan merupakan minuman berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa.

"Kami akan terus menggelar razia untuk memberantas keberadaan penjual miras berbagai jenis di Bantul," paparnya.

Pihaknya juga menngimbau warga untuk berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras dan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kalau ada tempat atau orang yang menjual dan mengedarkan miras bisa langsung melapor ke Polsek setempat," katanya.

Baca Juga: Hasilkan Ratusan Ton Sampah Setiap Harinya, Begini Upaya Pemkab Bantul

Load More