SuaraJogja.id - Bagi Anda yang ingin mendengarkan lagu secara offline, berikut ini cara download YouTube MP3 pakai mp3-now.com bisa memilih kualitas unduh MP3 dari Youtube
Anda memerlukan mp3-now.com yang bisa dengan mudah mendownload video apapun di Youtube dan kemudian mengubahnya ke dalam file mp3 yang disimpan dalam perangkat.
Sehingga dapat kapanpun dibuka tanpa menggunakan kuota lagi. Banyak sekali koleksi musik di Youtube yang bisa di download secara gratis, agar dapat dinikmati secara offline.
Sambil berjalan atau bersantai menggunakan headset tentu akan sangat jauh lebih nikmat karena suaranya akan sangat jelas dan memberikan detail yang bagus, tentu itu tergantung dengan kualitas perangkat audio headset yang digunakan.
Baca Juga: Via ToMP3.cc, Download Youtube MP3 dengan Mudah dan Kualitas Tinggi, Cek Caranya
YouTube kini telah merajai jagad hiburan online melalui podcast video, Youtube Music, live music, hingga acara talk show, dan berbagai koleksi menarik lainnya yang bisa dinikmati secara online dimanapun berada.
Namun kadang kala kita hanya perlu mendengarkan musik saja, ketika sedang bepergian, naik pesawat, atau ketika rebahan di kamar dan bersantai, dengan menikmati musik yang disukai.
Untuk itu, kita wajib mendownload video Youtube, agar bisa dinikmati dan ditonton secara offline, sehingga dapat menghemat kuota data secara signifikan.
Cara Download Video Youtube dengan mp3-now.com
MP3-NOW.com tidak hanya menyediakan alat konverter dari video ke format mp3 saja, tetapi juga mengubah ke format mp4, sehingga jika Anda ingin tetap dapat menikmati video klip atau video film juga bisa disimpan ke perangkat agar tetap dapat ditonton secara offline.
Baca Juga: Download YouTube MP3 Pakai MP3-now.com, Bisa Pilih Hasil Kualitas Unduh
Berikut beberapa langkah untuk download Youtube MP3:
- Langkah 1: Masuk ke Youtube, dan pilih video yang ingin di download
- Langkah 2: Dibawah video, ada pilihan bagikan, sentuh itu dan pilih “Salin Link”
- Langkah 3: Masuk ke mp3-now.com
- Langkah 4: Pada kotak pencarian, tekan sedikit lama hingga muncul beberapa pilihan, dan pilih paste atau tempel (link yang disalin dari Youtube).
- Langkah 5: Pilih kualitas mp3, kemudian pilih Convert (unduh)
- Langkah 6: Tunggu beberapa saat hingga file terunduh sempurna.
Jika unduhan telah selesai, maka masuk saja ke aplikasi musik di ponsel kamu, update daftar musik kamu, maka akan secara otomatis, hasil download akan masuk dalam daftar putar, sehingga kamu dapat menikmati hasil download setiap saat.
Berikut cara download YouTube MP3 yang membuat Anda bisa memilih kualitas unduhan video.
Berita Terkait
-
Cara Download YouTube MP3 Durasi Panjang di Y2mate dan Himbauannya
-
Download Youtube MP3 di HP Pakai 3 Cara Mudah, Simak Langkahnya!
-
4 Link Download YouTube MP3 No Copyright, Gratis Tanpa Hak Cipta
-
Download YouTube MP3 Lagu Dangdut, Begini Caranya
-
3 Cara Download Youtube MP3 Lagu Anak-anak, Yuk Dicoba!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK