Presiden Jokowi meresmikan pabrik biodiesel di Kabupaten Tanah Bumbu Kamis 21 Oktober 2021 [Suarasulsel.id / Sekretariat Presiden RI]
6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.
7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah
-
Jadi Anggota Wantimpres, Agum Gumelar Siap Beri Masukan Strategis ke Presiden Prabowo
-
Termasuk Rocky Gerung! KPK Ingatkan Pejabat Baru: Lapor LHKPN Harus Sesuai Kondisi Sebenarnya
-
Jelang Final ASEAN Cup, Erick Thohir Bawa Bos FIFA Temui Presiden Prabowo di Istana
-
Kritik Pedas Berujung Dapat Jabatan, Pengamat Sebut Politik Indonesia Mudah Dikompromikan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara