SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I (Persero) belum akan gegabah meminta tambahan penerbangan dalam waktu dekat untuk sejumlah maskapai di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama menuturkan sejumlah maskapai yang berada di Bandara YIA juga tetap akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Perhubungan khususnya terkait aturan libur nataru mendatang.
"Belum ada, mereka (maskapai) masih wait and see karena peraturannya kan masih dinamis ya, jadi kami sesuaikan dengan perkembangan di lapangan," kata Agus Pandu saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (26/10/2021).
Pandu menuturkan, berdasarkan catatan di Bandara YIA per Senin (25/10/2021) kemarin, mayoritas keberangkatan penumpang masih menuju ke wilayah Jabodetabek, terkhusus dengan dominasi tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Jumlah keberangkatan penumpang kemarin sebanyak 1.694 pax, sedangkan jumlah kedatangan di Bandara Yogyakarta International Airport sebanyak 1.835 pax. Jumlah kedatangan penumpang juga didominasi dari wilayah Jabodetabek," terangnya.
Pandu menjelaskan, belum adanya permintaan tambahan penerbangan di Bandara YIA bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan mengingat kebijakan pemerintah pusat yang dinamis.
Walaupun memang sudah terjadi penurunan kasus Covid-19 dengan signifikan. Namun hingga saat ini persyaratan juga masih diperlukan bagi para pengguna jasa transportasi udara.
Salah satunya kebijakan penerapan syarat wajib PCR bagi calon penumpang pesawat yang masih menjadi perbincangan hangat masyarakat saat ini.
"Kami akan mensosialisasikan ini (wajib PCR), supaya penumpang lebih siap dengan membawa persyaratan yang ditentukan dalam penerbangan," tuturnya.
Baca Juga: Relawan Joman Sebut Jokowi Tak Nyaman dengan Syarat Wajib PCR untuk Penerbangan
Lebih lanjut, kata Pandu saat ini syarat PCR itu tetap diberlakukan oleh pemerintah. Jadi untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 masih diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Untuk masa waktu 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen. Selain itu juga masih ada syarat wajib vaksin dan sebagainya.
"Untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah," tandasnya.
Berita Terkait
-
Relawan Joman Sebut Jokowi Tak Nyaman dengan Syarat Wajib PCR untuk Penerbangan
-
Turun Harga Tidak Selesaikan Masalah, Jokowi Harus Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan
-
Joman Curiga Syarat Tes PCR Permainan Mafia Pandemi: Kasihan Presiden, Rakyat Lagi Susah
-
Aneh, Pemerintah Ngotot Berlakukan PCR Padahal Lebih Akurat Antigen
-
Pilot Garuda Ramai-ramai Protes Kebijakan Wajib PCR Penerbangan Jawa Bali
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul