Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 05 November 2021 | 16:00 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

"total uang yang dicuri itu Rp. 5.900.000, sebanyak Rp. 400 ribu diambil sewaktu dirumah korban, dan Rp. 5,5 juta diambil melalui ATM milik korban. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ungkapnya.

Kontributor : Julianto

Load More