SuaraJogja.id - Fungsi distribusi dalam dunia usaha sangatlah penting. Aktivitas distribusi ini merupakan proses pemindahan tempat barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Dalam usaha untuk memperlancar arus barang dan jasa dari produsen ke konsumen, maka faktor penting yang tidak boleh diabaikan adalah memilih secara tepat saluran distribusi (channel of distribution).
Perusahaan dalam memilih saluran distribusi harus memperhatikan dengan baik, agar mempermudah konsumen untuk menjangkau barang atau jasa yang dijual. Perusahaan mengembangkan strategi untuk memastikan bahwa produk yang didistribusikan kepada pelanggan berada pada tempat yang tepat.
Dalam kegiatan distribusi sendiri terdapat pihak yang disebut distributor. Distributor merupakan orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi. Jadi mereka adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama (produsen) secara langsung.
Dalam melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan barang, distributor melakukan pembelian barang dagangan ke produsen langsung.
Dengan adanya jual beli tersebut kepemilikan barang akan berpindah kepada pihak distributor. Kemudian barang yang telah menjadi miliknya tersebut dijual kembali kepada konsumen.
Tujuan Distribusi:
- Menyampaikan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
- Mempercepat sampainya hasil produksi ketangan konsumen.
- Tercapainya pemerataan produksi.
- Menjaga kontinuitas produksi.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
- Meningkatkan nilai guna barang dan jasa.
Dalam kegiatan distribusi terdapat fungsi pokok dan fungsi tambahan. Berikut ini macam-macam fungsi distribusi:
Fungsi Pokok Distribusi:
Baca Juga: 8 Tips Membeli Laptop Bekas, Agar Tidak Tertipu dan Menyesal
1. Pengangkutan (Transportasi)
Dalam proses penyaluran barang dari konsumen ke produsen membutuhkan alat transportasi. Apalagi barang yang dalam jumlah yang besar.
2. Penjualan (Selling)
Fungsi ini merupakan pengalihan hak dari produsen ke konsumen dengan cara penjualan.
3. Pembelian (Buying)
Jika pada fungsi penjualan barang dilakukan oleh produsen maka pembelian dilakukan oleh orang yang membutuhkan barang tersebut atau konsumen.
4. Penyimpanan (Stooring)
Penyimpanan barang dilakukan sebelum barang disalurkan kepada konsumen. Hal ini bertujuan menjamin kesinambungan, keselamatan, dan keutuhan barang-barang perlu adanya penyimpanan di gudang.
5. Pembakuan Standar Kualitas Barang
Disetiap transaksi jual beli fungsi ini sangatlah penting. Dilakukan agar barang sesuai dengan yang dikehendaki. ketentuan ini meliputi mutu, jenis, dan ukuran barang yang akan diperjual belikan.
6. Penanggung Risiko
Kerusakan saat proses pendistribusian. Seorang distributor harus menanggung risiko baik kerusakan maupun penyusutan barang. Namun, pada saat ini barang bisa diasuransikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal