Keduannya ditersangkakan dengan pasal primer, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonard menambahkan, dengan ditetapkannya kedua orang tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019 sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka pada Kamis (6/1). Kelima orang tersebut, yakni Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksa II LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Josef Agung Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016, Johan Darsono selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesai dan Suryono selaku Direktur Jasa Mulia Indonesai, PT Mulia Walet Indonesai dan PT Borneo Wallet Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik