Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 19 Januari 2022 | 13:49 WIB
Greta Irene, Kakak Selebgram Laura Anna saat menghadiri sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Terdakwa Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara. Menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku cukup puas.

Greta Irene juga menyampaikan rasa terima kasih kepada hakim yang memimpin sidang Gaga Muhammad karena telah memberikan keadilan.

"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu.

Greta Irene mengatakan bahwa vonis empat setengah tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

Baca Juga: Ibu Gaga Muhammad Tanggapi Vonis 4,5 Tahun : Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura di Sana

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama empat setengah tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna: Nggak Akan Cukup

Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. [ANTARA]

Load More