Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:59 WIB
Salah satu warga yang ditangkap di Desa Wadas mendapat bogem mentah dari aparat. [Tangkapan layar akun Instagram @wadas_melawan]

SuaraJogja.id - Pascakedatangan ratusan polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, puluhan warga desa setempat berjaga-jaga di jalur masuk lingkungan mereka, Rabu (8/2/2022).

Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harifa menjelaskan, kondisi Desa Wadas saat ini sudah mereda. Aparat polisi tak terlihat berkeliling lagi pasca serbuan kemarin.

"Kondisi siang ini sudah mereda. Jadi warga berjaga-jaga dulu di jalur masuk desa setempat," terang Era dihubungi SuaraJogja.id, Rabu.

Meski masih mengalami syok pascakejadian kemarin, warga memilih waspada terhadap upaya aparat yang kembali datang dengan tiba-tiba.

Baca Juga: 3 Aksi Ganjar soal Konflik Desa Wadas: Minta Maaf Hingga Telepon Pengirim WA ke Ponselnya

"Sementara warga semua waspada dulu. Sebenarnya kedatangan aparat itu kan tiba-tiba tidak ada maksud atau tujuannya, sehingga membuat warga merasa terancam," kata dia.

Lebih lanjut, LBH Yogyakarta masih melakukan upaya pendampingan terhadap 63 warga yang saat ini diamankan di Polres Purworejo. Polisi menangkap para warga sejak Selasa (7/2/2022) siang hingga menjelang sore.

"Saat ini sudah 63 warga yang ditangkap aparat. Kami juga menyayangkan tindakan ini. Satu anggota kami bernama Dhanil Al Ghifari juga belum keluar dari Polres," ujar Era.

Era menyebut dari warga yang ditangkap, diketahui sebanyak 3 orang mulai diproses hukum. Menurutnya warga tersebut disangkakan dengan Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 14 UU 1/1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran (hoaks).

"Terakhir yang kami dapatkan mereka (3 orang) dikenai dua pasal, yakni Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 uu 1/1946," terang dia.

Baca Juga: Viral, Video Kakek Tua di Desa Wadas Dikeroyok Polisi Berpakaian Preman, Gus Nadir: Tolong Pak Kapolri!

Era belum bisa menjelaskan unsur apa yang menjadi pertimbangan penyidik kepolisian melayangkan pasal tersebut. Hingga kini LBH masih melanjutkan pendampingan ke-63 orang Warga Wadas itu.

Load More