Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:45 WIB
Ilustrasi Virus Corona. (Pixabay)

SuaraJogja.id - Dua tokoh politik Malaysia yakni anggota parlemen oposisi, Nurul Izzah Anwar yang juga putri Presiden PKR, Anwar Ibrahim dan mantan Perdana Menteri serta Presiden Partai Pribumi Bersatu, Muhyiddin Yasin, positif COVID-19.

Anggota Parlemen Permatang Pauh Nurul Izzah Anwar menyatakan dirinya positif COVID-19 melalui sosial media, Jumat, setelah menerima laporan tes laboratorium yang dilakukan dan kini menjalani karantina mandiri di rumah.

"Saya telah menerima laporan ujian PCR yang menunjukkan saya positif COVID-19, namun saya sudah menjalani karantina mandiri sejak 6 Februari, kami akan meneruskan home surveillance order (HSO) dan melakukan yang terbaik bagi melindungi Safiyah (anak) daripada terkena penularan," katanya.

Nurul menyatakan dirinya dalam keadaan baik selain terdapat simptom ringan biasa (lesu, hidung berair dan sakit otot atau sendi).

Baca Juga: Timnas Indonesia Mundur dari Piala AFF U-23, Malaysia Langsung Tancap Gas

Nurul Izzah mengatakan mengalami COVID-19 ternyata bukanlah situasi yang mudah untuk dilalui dibandingkan saat dirinya mengalami demam.

"Ternyata amat penting untuk kita terus dilindungi dengan vaksinasi. Syukur, kita semua telah berhasil melengkapkan dos vaksinasi dan saya berharap agar kesemua kita dapat diberikan tahap perlindungan yang sama, insya-Allah," kata Nurul Izzah.

Sementara Rabu sebelumnya Muhyidin Yassin mengumumkan dirinya didapati positif COVID-19 setelah membuat ujian Reaction Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan sekarang menjalani karantina mandiri.

"Alhamdulillah, saya hanya mengalami gejala ringan dan dalam keadaan baik. Kepada siapa yang berkemungkinan menjadi kontak dekat saya, saya nasehatkan supaya mematuhi protokol yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Malaysia. Mohon doakan kesehatan saya dan keluarga," katanya.

Malaysia mulai Jumat (11/2) mulai meniadakan aturan pengukuran suhu badan yang selama ini diiwajibkan bagi seseorang yang memasuki lokasi tertentu seperti kedai, pasar, mall, stasiun LRT dan lain-lain.

Baca Juga: Polisi Sita Sabu 30 Kg Punya Bos Malaysia, Bakal Dibawa ke Jakarta lewat Bengkalis

Load More